News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gisel dan Michael Dijerat Pasal Berbeda, Sama-sama Terancam Penjara Paling Lama 12 Tahun Penjara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun dalam kasus video asusila yang beredar di sosial media.

"Paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Ia menuturkan Gisel dan Michael dijerat dengan pasal yang berbeda dalam kasus pornografi tersebut.

Baca juga: Rekam Sendiri Adegan Asusila, Gisel Kirim Video Syurnya ke MYD

Baca juga: Sebelum Tersebar, Gisel Mengaku Ponsel yang Berisi File Video Syur Rusak dan Dititipkan Pada Saudara

"Kita persangkakan saudari GA di pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU nomor 44 tentang pornografi. Lalu saudara MYD di pasal 8 juncto pasal 44 UU pornografi juga ada di pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE," ungkapnya.

Hingga saat ini, Polri masih belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan terhadap Gisel-Michael atau tidak. Nantinya, pihaknya akan memanggil keduanya terlebih dahulu.

"Sementara nanti akan kita panggil yang bersangkutan keduanya sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sambil menunggu bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan apakah akan dilakukan penahanan ini nanti kita tunggu," pungkasnya.

Michael Yukinobu de Fretes, terduga pemeran pria dalam video syur yang melibatkan Gisel. (facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta)

Diberitakan sebelumnya, Gisella Anastia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video porno yang beredar di sosial media.

Tak hanya Gisel, sosok pria yang ada di dalam video tersebut juga kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang kemarin sudah kita lakukan gelar perkara dan menaikan status saudari GA dan MYD dinaikkan menjadi tersangka karena ditemukan dua alat bukti untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Gisella Anastasia (Instagram @gisel_la)

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.

"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudsra MYD," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini