TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia dan sosok inisial MYD ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur yang sempat viral di media sosial.
Setelah melalui beberapa pemeriksaan, terungkap sederet fakta baru terkait kasus ini.
Mulai dari pengakuan, lokasi, dan tahun pembuatan video syur keduanya.
Pihak kepolisian pun sebelumnya telah menetapkan dua tersangka sebagai penyebar masif video syur.
Mereka adalah PP dan MM yang mendapat video panas dari sebuah akun di media sosial.
Baca juga: Gisel Disebut Sempat Transfer Video Syur Kepada MYD Lewat Handphone, Berikut Penjelasan Polisi
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan terkait kelanjutan dari kasus ini.
Baca juga: Polisi Periksa Pelapor Usai Gisel-MYD Ditetapkan Tersangka
Berikut beberapa fakta terkait kasus video syur Gisel dan MYD yang dirangkum oleh Tribunnews.com:
1. Gisel dan MYD Mengakui Pemeran dalam Video Syur
Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis mengatakan, sang penyanyi dan sosok pria telah mengakui.
Di mana pemeran dalam video syur yang beredar adalah mereka berdua.
Pengakuan itu disampaikan saat Gisel dan MYD menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
"Gisel dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar adalah dirinya sendiri," terang Kombes Pol Yusri Yunus.
2. Pengakuan Dikuatkan dengan Hasil dari Para Ahli
Lantas pengakuan tersebut telah dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dari sejumlah ahli terkait.
Seperti di antaranya ahli forensi serta IT yang melakukan pengecekan terhadap video syur.
"Forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA juga ada saudara MYD."
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik dan IT yang ada," tambahnya.
Kombes Pol Yusri menerangkan, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti yang lain serta keterangan saksi.
Baca juga: Ada Tersangka Lain, Kenapa Gisel Lebih Disorot dalam Kasus Video Syur? Ini Kata Aktivis Perempuan
Di mana sebelumnya, MYD dan Gisel berstatus saksi dalam kasus ini.
"Ada beberapa pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk petunjuk."
"Keterangan saksi ahli, juga keterangan dari saudari GA dan MYD," tutur Kombes Pol Yusri.
3. Kejadian Terjadi di Medan Tahun 2017 Lalu
Dari hasil pemeriksaan, Gisel dan MYD mengakui membuat video syur sekira tahun 2017, lalu.
Ketika itu pelantun lagu Cara Lupakanmu ini masih menjadi istri dari aktor Gading Marten.
Gisel dan MYD menjelaskan membuat video tersebut di sebuah hotel saat di Medan, Sumatera Utara.
"Dia mengaku bahwa itu dirinya sendiri."
"Terjadi di sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," jelasnya.
Soal hubungan antara Gisel dan MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan memberikan keterangan.
4. Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Terkait kasus ini, keduanya disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Yang mana Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.
Serta maksimalnya adalah hukuman 12 tahun penjara.
"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.
5. Gisel dan MYD Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian telah mengantongi hasilnya.
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Profesi MYD Pria dalam Video Gisel Bukan Artis, Polisi: Kerjanya Dia Wiraswasta
Sebelumnya, keduanya hanya berstatus sebagai saksi dalam beberapa kali pemeriksaan.
"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.
6. Kedua Tersangka akan Dipanggil untuk Pemeriksaan
Terkait penetapan tersebut, kemudian pihak kepolisian berencana untuk melakukan panggilan.
Baik Gisel dan MYD akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)