Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Michael Yukinobu lawan maim Gisella Anastasia dalam video seks yang beredar di sosial media hanya tersandung satu pasal, yakni pasal pornografi.
Hal tersebut karena Nobu sudah menghapus video seks yang dikirimkan Gisel seminggu setelah ia mendapatkan video tersebut.
"Saudari GA mentransfer (video seks) menggunakan AirDrop kepada saudara MYD. Pengakuan MYD sempat seminggu kemudian setalah itu baru dihapus," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2010).
"Makanya MYD hanya dikenakan pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi," bebernya.
Pada pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Gisel dan MYD akan Ditahan? Berikut Penjelasan Polisi
Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.
Gisel sendiri yang tersandung pasal serupa, turut disangkakan pasal penyebaran konten pornografi karena video tersebut berasa dari ponselnya.
Gisel mengaku bahwa video tersebut berada di antara dua telefon genggamnya yang sempat rusak dan hilang.
Baca juga: Ini Saran Kak Seto Soal Hak Asuh Anak setelah Gisel Berstatus Tersangka, Peran Gading Dibutuhkan
"Karena satu handphone rusak, ada yang satu handphone hilang.
Yang hilang, itu pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya,"
"Pengakuan dia, dia bingung yang mana (videonya). iPhone 7 atau iPhone 8. Ini masih kita selidiki," lanjutnya.