News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Rekam Video Syur dengan MYD, Gisel Dianggap Sebagai Pembuat Konten Asusila

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan bahwa Gisella Anastasia dapat disebut sebagai membuat konten pornografi.

Sebab ia merekam sendiri adegan seksnya dengan Michael Yukinobu De Fretes pada tahun 2017 silam, hal tersebut pun sudah diakui Gisel di hadapan penyidik.

Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan pada Gisella Anastasia.

Baca juga: Gisel dan MYD Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pornografi pada 4 Januari 2021

"Baca Pasal 4, itu ada 'membuat', saya sampaikan yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Yusri menuturkan jika merekam untuk kepentingan pribadi menjadi hak Gisel dan Nobu, namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi.

"Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi," terang Yusri.

Baca juga: Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Respons Roy Marten, Singgung Rumah Tangga Gading Dulu

"Dan yang teradi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian terbesar," lanjut Yusri. 

Hasil dari gelar perkara, pemeriksaan forensik, dan ahli ITE membuat status Gisel kini menjadi tersangka.

Apalagi ia dan Nobu sama-sama mengakui bahwa keduanya lah yang ada di dalam video tersebut. Dari pengakuan mantan istri Gading Marten itu video tersebut dibuat tahun 2017 di hotel Medan.

Atas perbuatan keduanyq, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini