News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Syur, Ini Alasannya

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Gisella Anastasia atau Gisel mangkir dari pemeriksaan kasus video syur.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel pada Senin (4/1/2021) sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Tak cuma Gisel, tersangka lain yang merupakan pemeran pria dalam video tersebut, berinisial MYD juga turut dipanggil polisi.

Namun sayang, Gisel ternyata tidak bisa hadir memenuhi panggilan polisi.

Baca juga: Imbas Kasus Video Syur Gisel, Kak Seto Singgung Hak Asuh Anak: Sebaiknya Ikut dengan Ayahnya

Baca juga: Michael Yukinobu de Fretes Datang ke Polda Metro Jaya, Tak Bicara, Teman Gisel Langsung Rapid Test

Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (4/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya menerima konfirmasi soal ketidakhadiran Gisel hari ini.

Kombes Yusri mengatakan, absennya Gisel disampaikan melalui surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum mantan istri Gading Marten tersebut.

"Untuk saudari GA, tadi ada surat dimasukkan di sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," kata Yusri Yunus.

Artis Gisella Anastasia atau Gisel mangkir dari pemeriksaan kasus video syur. (Instagram @gisel_la)

Yusri menyebut, Gisel mangkir dengan alasan menjemput anaknya yang baru saja pulang dari liburan di Bali bersama Gading Marten.

"Dengan alasan jemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan ada beberapa hal yang lain," ujar Yusri.

Sedianya, Gisel diperiksa polisi hari ini bersama dengan MYD yang juga dijadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus video syur.

Berbeda dengan Gisel, MYD sudah memenuhi panggilan penyidik.

Sayangnya, MYD tidak berkomentar soal pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Buntut Kasus Video Syur, Polisi Tetapkan Gisel dan Seorang Pria sebagai Tersangka

Baca juga: Pernah Terseret Kasus Video Syur Gisel, Kini Adhietya Mukti Tulis Ucapan Syukur

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kombes Yusri Yunus mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman 12 tahun penjara.

Yusri Yunus menyatakan bahwa Gisel beserta MYD, bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," jelas Kombes Yusri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusri menyatakan pihaknya memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa terkait video syur.

"Nanti rencana kedepan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Gisel dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur. (Wartakota)

Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan ahli forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama MYD.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," terang Yusri.

Kombes Yusri mengatakan Gisel dan MYD bahkan telah mengakui video yang beredar itu diperankan oleh mereka.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017, silam.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui," ujar Yusri Yunus.

"Bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," tuturnya.

Baca juga: Polisi: Gisel Mengakui sebagai Pemeran Video Asusila, Dibuat di Medan Tahun 2017 bersama MYD

Baca juga: Michael Yukinobu de Fretes Datang ke Polda Metro Jaya, Tak Bicara, Teman Gisel Langsung Rapid Test

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini