News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Gisel Tersandung Kasus Video Syur, Roy Marten Setuju Jika Hak Asuh Anak Jatuh ke Gading

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film Jeritan Malam Roy Marten menghadiri konferensi pers peluncuran trailer film, di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Film bergenre horor tersebut rencananya tayang di Bioskop Indonesia pada 12 Desember 2019. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Aktor senior Roy Marten setuju jika hak asuh Gempi jatuh ke tangan Gading Marten.

Hal itu tak lepas dari masalah yang tengah dihadapi oleh Gisella Anastasia alias Gisel.

Roy Marten mengatakan demikian, setelah awak media bertanya seputar Gisel yang telah ditetapkan jadi tersangka kasus video syur.

"Oh setuju saya (hak asuh anak pindah ke Gading Marten)," ujar Roy Marten dengan intonasi nada yang rendah, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Namun, pemeran film Jeritan Malam itu menekankan, mengenai hak asuh anak adalah urusan Gisel dan Gading Marten, bukan dirinya.

Baca juga: Gisel Tersandung Kasus Video Syur, Bagaimana Hubungannya dengan Wijin, Sahabat Ungkap Soal Itu

Baca juga: Yang Dicemaskan Melaney Ricardo Saat Gisel Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Untung Tak Terjadi

"Jadi biarkan mereka yang menentukan (hak asuh anak). Kita sebagai orang tua kan hanya bisa bantu doa. Kalau dimintai nasihat, pasti kita turun rembuk," ujar Roy Marten.

Diketahui Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Melaney Ricardo Ajak Gisel Doa Bareng, Ini Responsnya

Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku video itu direkam di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Selain itu, Gisel juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Michael Yunkinobu melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut dihapus.

Atas perbuatannya, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Roy Marten Setuju Hak Asuh Gempi Pindah ke Gading Marten

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini