TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2021).
Diketahui penyanyi Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pakar Hukum Sebut Gisel dan MYD Bisa Ditahan karena Ini
Tak sendiri, nasib sang pemeran pria dalam video yakni sosok berinisial MYD pun sama.
Dimintai keterangan soal kasus ini, Tiasri mengatakan pihaknya justru melihat Gisel adalah korban.
Menurutnya, mantan istri Gading Marten itu merupakan korban kekerasan di dunia maya.
Yang mana dokumen pribadinya disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik.
"Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban."
"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Tiasri.
Lantas Tiasri beranggapan bahwa penetapan status ini dirasa tidak tepat.
Terlebih yang menyebarluaskan secara masif bukanlah Gisel sendiri.
Sehingga penetapan tersebut tidak memenuhi perbuatan unsur tindak pidana.
Baca juga: Besok Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Video Syur, Gisel Berencana Juga Temui Gempi
Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Roy Marten Merasa Kasihan hingga Tak Ingin Terlalu Ikut Campur
"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat."
"Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," ucapnya.
Menurut Tiasri, oknum yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka adalah penyebar video.
Pandangan ini didasarkan dalam Undang-Undang Pornografi soal mendistribusikan konten syur.
Meski begitu, pihak kepolisian diketahui telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran.
Dua pemuda berinisial PP dan MM pun sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
"Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku adalah penyebar sesuai dengan Undang-Undang Pornografi," beber Tiasri.
Penjelasan Pakar Hukum soal Kemungkinan Gisel dan MYD Ditahan
Pakar hukum, Jaenudin jelaskan alasan yang bisa membuat Gisel dan MYD ditahan oleh pihak kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa pengakuan Gisel soal pemeran wanita dalam video menjadi satu alat bukti.
Selanjutnya, video yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu pun bisa menjadi alat bukti.
Dalam kasus ini, kedua pemeran dalam video syur sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Gisel Dapat Ditahan karena Perbuatan yang Dilakukan, Ini Landasan Hukumnya
Baca juga: Ekspresi Gisel di Video-Video Akun Instagram Tetap Sumringah, Begini Tanggapan Psikolog
Jaenudin pun mengingatkan pada kasus serupa yang melibatkan tiga orang publik figur.
Di mana dalam kasus tersebut, sosok laki-lakinya saja yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Sedangkan dua pemeran perempuan tidak bestatus seperti Gisel saat ini.
"Kenapa antara MYD dan Gisel saat ini keduanya dijadikan sebagai tersangka? Beda hal dengan kejadian tahun 2010," tambahnya.
Dari situ, Jaenudin menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka video dibuat untuk dokumentasi pribadi.
Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.
Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.
"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."
"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.
Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.
Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)