Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Menyikapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Tio Pakusadewo, Josua Nainggolan mengatakan kliennya dijerat dengan dakwaan ketiga dengan melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Demi Obati Sakitnya, Tio Pakusadewo Sempat Ingin Pindah Kewarganegaraan
"Jadi nanti minggu depan kita akan lakukan pembelaan atau pledoi," kata Josua Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Josua menilai sebenarnya, tuntutan dua tahun penjara untuk Tio cukup ringan jika dibandingkan dengan dakwaan yang dibacakan beberapa waktu lalu.
Ringannya tuntutan diduga Josua karena Jaksa mempertimbangkan kesehatan Tio yang kerap menurun selama hidup didalam penjara.
"Nanti kita akan sampaikan dipembelaan juga soal assesment rehabilitasi kita. Intinya bahwa kita akan perjuangkan mas Tio direhabilitasi medis," ucapnya.
Josua menyampaikan sidang lanjutan Tio dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi akan digelar pada Selasa (12/1/2021).
"Dalam pledoi nanti, kita akan sampaikan semua, assesmen, dan juga terkait bukti-bukti lain, fakta-faktanya juga akan kita sampaikan. Intinya Om Tio harus di rehab," jelasnya.
Lebih lanjut, Josua Nainggolan merujuk pada isi UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa orang yang sudah menjadi pecandu dalam hal ini Tio Pakusadewo, harus direhabilitasi sampai sembuh total.
"Pada intinya proses rehabilitasi ini bukan sekali, dua kali, atau tiga kali. Tapi sampai sembuh. Makanya kami akan perjuangkan supaya om Tio di rehab," ujar Josua Nainggolan.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.