R sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi tertanggal 30 Desember 2020.
"Klinik Bumame merasa dicemarkan nama baiknya.
Saya besok akan ke Jakarta mendampingi tersangka," ucap Benny.
Seperti diberitakan Influencer sekaligus dokter, Tirta Mandira Hudhi, melaporkan oknum yang memperjualbelikan surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Laporan itu disampaikan Tirta langsung kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Polda Metro Jaya.
"Sudah dilaporkan ke Satgas, Pak Doni (Ketua Satgas Doni Monardo)," kata Tirta saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Sementara itu, untuk laporan ke Polda Metro Jaya, dokter Tirta melaporkannya ke Subdit Siber.
"Tim siber yang mengurus," ucap dokter Tirta.
Unggahan Tirta melalui akun Instagram-nya, @dr.tirta, mendadak viral pada Rabu (30/12/2020).
Lewat unggahan tersebut ia mengungkap adanya praktik jual beli surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Melalui unggahannya pun, Tirta berharap agar pemerintah dapat mengevaluasi penerapan kebijakan bepergian bagi masyarakat.
Pemerintah sebelumnya mewajibkan masyarakat untuk memiliki hasil tes PCR bagi mereka yang ingin bepergian.
Evaluasi, kata Tirta, diharapkan dapat dilakukan agar tidak ada oknum yang bisa memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain itu, guna mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari.
Pemalsu Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara