Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara soal adanya oknum yang diduga memperjualbelikan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Wiku menyebut bahwa tindakan pemalsuan surat dokter dapat dikenai hukuman pidana.
Sanksi atas tindakan tersebut diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), serta Pasal 268 Ayat (1) dan (2).
"Yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).
Wiku mengatakan, masyarakat sepatutnya memahami bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR sangat berbahaya.
Sebab, surat tersebut menjadi dokumen persyaratan perjalanan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan virus.
"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku.
Wiku menyebut, selain adanya ancaman sanksi pidana, tindakan memalsukan surat keterangan hasil tes PCR dapat menimbulkan korban jiwa.
Sebab, bisa saja orang yang memanfaatkan surat tersebut melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya dan menularkan virus ke banyak orang.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata dia.(Tribun Bali/Putu Candra/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Selebgram Diamankan di Bali Diduga Ikut Sebarkan Penjualan Tes PCR Palsu, Pernah Dilaporkan dr Tirta, .
dan di Kompas.com dengan judul "Soal Dugaan Surat Tes PCR Palsu, Satgas Singgung Sanksi Pidana 4 Tahun",