Diketahui, pada Kamis (17/12/2020) malam publik figur berinisial TA diamankan pihak kepolisian Bandung.
Ia ditangkap disebuah hotel di Bandung oleh Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Informasi lanjut dari penemuan ini, terungkap tarif TA yang diduga terlibat dalam prostitusi online.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kombes Pol Erdi menerangkan, artis TA sudah diperiksa bersama dengan tiga muncikari yang lain.
Dari hasil itu, diketahui bahwa tarif satu kali kencan sang artis adalah Rp 75 juta.
Meski begitu artis TA untuk sekarang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta."
"Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," terang Kombes Pol Erdi kepada TribunJabar.
Praktik prostitusi online yang menyeret artis TA pun berawal dari penangkapan tiga muncikari.
Dua di antaranya memiliki peran untuk memperdagangkan perempuan.
Keduanya memiliki sebuah situs internet berinisial BM, untuk menjajakan kepada para pria hidung belang.
"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram."
"Hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," jelasnya.