News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Sederet Keluhan Catherine Wilson Selama Mendekam di Bui, Kulitnya Gatal-gatal hingga Makin Gembrot

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis sekaligus model Catherine Wilson berpose saat ditemui di kawasan Mampang Jakarta, Senin (15/1/2018). Lama tak muncul di televisi, Catherine Wilson berencana membuka bisnis kuliner. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Berada di balik bui bukan pengalaman menyenangkan. Itulah yang dialami oleh aktris Catherine Wilson yang saat ini mendekam di Rutan Depok.

Statusnya sebagai tahanan titipan kejaksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Proses hukumnya bergulir di PN Depok. Hari ini, Rabu (6/1/2021) ia baru saja menjalani sidang tuntutan. 

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan beberapa hari terakhir kliennya merasa gatal-gatal pada bagian kulit.

Baca juga: Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Harapkan Vonis Hakim Lebih Ringan

"Namanya juga orang yang di dalam situ kan ramai ya, jadi kak Catherine kena sakit dikulitnya, sudah mulai gatal-gatal," ucap Verna saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).

Verna menganggap, gatal-gatal pada kulit Catherine disebabkan karena lingkungan rutan yang kurang cocok dengan kliennya.

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Karena gatal-gatal aja, mungkin enggak cocok airnya atau lingkungannya kurang bersih atau gimana," ujar Verna.

Oleh karena itu, Verna mengupayakan untuk menghadirkan dokter agar Catherine bisa diperiksa kesehatannya.

Dia mengaku, sampai saat ini Verna belum bisa menjenguk Catherine karena protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

Berat badan naik

Tak hanya gatal-gatal, Catherine Wilson juga mengeluhkan berat badannya naik sejak mendekam di Rutan Cilodong Depok.

Kepada kuasa hukumnya, Catherine Wilson mengeluhkan berat badannya naik. Sebab, selama di dalam rutan tak ada kegiatan yang bisa ia ikuti.

Menurut Verna Wahono selaku kuasa hukum Catherine Wilson, kliennya itu melalui hari-hari di tahanan hanya dengan kegiatan makan dan tidur saja yang membuat berat badannya naik 10 kilogram.

"Kalau keluhan seperti kayak enggak ada aktivitas, karena pandemik enggak bisa ngapa-ngapain, cuma ngobrol dia sama orang, cuma makan tidur jadi dia ada keluhan berat badan dia naik," ujar Verha Wahono saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Catherine Wilson Sempat Sakau Setelah Sepekan Pertama Jalani Rehabilitasi

"Waktu itu dia bilang naik 10 kilo ya," lanjutnya.

Ada yang berbeda dari penampilan Catherine Wilson saat menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya. Catherine Wilson memakai hijab. (istimewa)

Verna mengatakan di awal penahanan sangar wajar jika kliennya itu banyak mengeluh. Sebab, kebebasan yang selama ini dimiliki kliennya itu kini tak bisa dirasakan di dalam rutan.

Baca juga: Catherine Wilson Gunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan

"Keluhan si pasti ya, ibaratnya manusia diambil kebebasannya pasti ada keluhannya lah duluanya hidupnya bebas tiba-tiba di kurung pasti ada keluhan," ucapnya.

Terkait proses hukum yang ia jalani selama berada di rutan, Keket mengaku tak ada masalah.

Aktris sekaligus model itu berharap agar kasusnya bisa segera selesai.

"Kalau secara prosedurnya engga ada dia minta tolong ke kita menjalani ini dengan sebaik-baiknya supaya putusnya bagus," jelas kuasa hukum Keket.

Diketahui, Catherine Wilson dipindahkan ke Rutan Cilodong Depok dari tempat rehabilitasinya pada 17 November 2020.

Ia ditahan dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti jika kembali ditempatkan di Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri.

Tuntutan jaksa

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catherine Wilson direhabilitasi selama delapan bulan berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Chatrine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artis Chaterine Wilson ditangkap pada Jumat (17/7/2020) atas dugaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM / Tri Susanto Setiawan)

Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram bekas sisa pemakaian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini