TRIBUNNEWS.COM - Aktris Catherine Wilson kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba secara virtual di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).
Catherine sendiri menjalani sidang tersebut dari Rutan Depok.
Seharusnya, agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Catherine Wilson.
Namun, lantaran saksi ahli tak dapat hadir, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"(Agenda) Tuntutan," ungkap Verna Wahono saat dihubungi Grid.ID melalui pesan singkat, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Catherine Wilson Keluhkan Berat Badannya Naik Selama di Rutan
Padahal, Verna Wahono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berusaha menghadirkan saksi ahli.
"(Kehadiran saksi ahli) Sudah diupayakan, tapi ahli tidak bisa hadir. Jadi langsung masuk tuntutan," lanjut Verna Wahono.
Di samping itu, Verna Wahono mengungkapkan saksi dari pihak JPU juga absen dari persidangan.
"Kalau itu orangnya berhalangan. (Saksi ahli dari JPU) Tidak ada," tutup Verna Wahono.
Seperti yang diketahui Catherine Wilson ditangkap kepolisian di kediamannya di kawasan Pangkal Jati, Cinere (17/7/2021).
Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi menyita 2 klip sabu dengan total berat 1 gram.
Akibat perbuatannya Catherine Wilson dijerat pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, juga didakwa sebagai pengendar narkoba jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di Grid.Id dengan judul Catherine Wilson Akan Jalani Sidang Agenda Tuntutan atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba