Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka pemeran video syur yang menghebohkan dunia maya tahun 2020.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan mengorek keterangan dari saksi ahli.
Beberapa saksi, seperti saksi ITE, ahli pornografi dan ahli pidana akan diperiksa usai Gisel menjalani pemeriksaan.
"Kemarin sudah saya sampaikan kita jadwalkan surat dari kuasa hukum saudari GA (diperiksa) Jumat 8 Januari 2021," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Cara Gading Marten Lihat Masalah Gisel Tuai Pujian, Roy Marten Singgung Keluarga dan Persahabatan
Baca juga: Michael Yukinobu Menyesal dan Minta Maaf Terkait Video Syurnya Bersama Gisel, Matanya Berkaca-Kaca
"Sambil menunggu kita lengkapi berkas perkara, kita lagi menjadwalkan beberapa saksi ahli lagi termasuk saksi ahli ITE, pornografi dan beberapa ahli pidana lainnya," jelasnya.
Sembari menunggu proses pemeriksaan Gisella Anastasia, polisi sedang melengkapi berkas-berkas untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sambil kita lengkapi berkas untuk ke JPU. Mudah-mudahan pukul 10.00 WIB saudari GA kita periksa," ujar Yusri.
Baca juga: Terjerat Kasus Video Syur Bareng Gisel, Michael Yukinobu: Mungkin Ini Hukuman dari Tuhan
Gisella Anastasia tak hadir dipanggilan pertama saat pemeriksaan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran penyebaram video syur.
Gisel beralasan diri tak bisa hadir karena harus menjemput putrinya yang baru pulang liburan dari Bali.