TRIBUNNEWS.COM - Gisella Anastasia alias Gisel dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
"Untuk saudari GA rencana besok kita lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (7/1/2021).
Gisel dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir, kita jadwalkan besok pukul 10.00," lanjut Yusri Yunus.
Baca juga: Hampir Menangis, Gisella Anastasia Minta Maaf, Sebut Nama Gading Marten dan Wijin Dalam Jumpa Pers
Sementara untuk tersangka lainnya, Michael Yukinobu de Fretes masih diharuskan untuk wajib lapor.
"Untuk MYD kita lakukan wajib lapor dua kali dalam dua minggu Senin dan Kamis. Barusan saja yang bersangkutan melakukan wajib lapor ke Krimsus Polda Metro Jaya," tutur Yusri Yunus.
Baca juga: Gisel Sebut Video Syurnya dengan Michael Yukinobu Hanya Masa Lalu, Bukan Cerminan Dirinya Kini
Michael Yukinobu de Fretes sudah diperiksa pada 4 Januari lalu di Polda Metro Jaya selama kurang lebih 11 jam.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besok, Gisel Akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Video Syur