TRIBUNNEWS.COM - Gisella Anstasia alias Gisel telah penuhi panggilan polisi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Gisel tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 9.00 WIB, Gisel mendatangi lebih cepat dari apa yang dijadwalkan polisi yakni pada pukul 10.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih dan masih berlangsung, belum ada tanda-tanda berarti apakah Gisel akan ditahan atau tidak.
Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus. Ia belum bisa memastikan adanya penahanan terhadap Gisella Anastasia.
Baca juga: Gisel Minta Maaf ke Publik, Nikita Mirzani: Kalau Bisa Bikin Lega, Bagus
Baca juga: Gisel Sebut Video Syurnya dengan Michael Yukinobu Hanya Masa Lalu, Bukan Cerminan Dirinya Kini
"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan dan juga analisa daripada penyidik sendiri," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Ditemani pengacaranya, Sandy Arifin, Kehadiran Gisel, sapaan akrabnya, seharusnya dijadwalkan pada Senin (4/1/2020) berbarengan dengan tersangka lainnya yang tak bukan adalah pemeran pria dalam video syur, Michael Yukinobu de Fretes.
Pada saat itu Gisel mangkir dengan alasan bahwa ia hendak ke bandara untuk menjemput putrinya, Gempita Nora Marten, yang baru saja pulang liburan dari Bali bersama mantan suaminya, Gading Marten.
Mengenakan atasan Putih dengan bawahan abu-abu, Gisel menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka setelah sebelumnya ia juga dipanggil penyidik sebagai saksi untuk skandal video syur-nya itu.
"Baru datang, Gisel duluan, aku baru datang," kata Sandy Arifin yang hendak keluar untuk mengambil file.
"(Gisel) Duluan jam 9," sambung Sandy.
Diketahui, Setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di Grid.Id dengan judul Lebih dari Enam Jam Diperiksa Polisi, Gisella Anastasia Belum Ditahan