Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel terkait kasus video syur, Jumat (8/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memeriksa GA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk saudari GA rencana kita lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri, ketika dihubungi, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Gisel dan MYD Sudah Minta Maaf soal Video Syur, Polisi: Terus? Proses Tetap Jalan
Baca juga: Saat Dipanggil Pertama Tak Datang, Hari Ini Gisel Siap Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan istri Gading Marten tersebut pada pukul 10.00 WIB.
Yusri pun berharap GA dapat hadir menjalani pemeriksaan kali ini. Karena sebelumnya yang bersangkutan tak hadir dengan alasan harus menjemput anaknya.
"Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Krimsus. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," jelas Yusri.
Gisel Disebut Siap Hadir Jalani Pemeriksaan
Kuasa hukum GA, Sandy Arifin menyebut bahwa kliennya itu kemungkinan hadir menjalani pemeriksaan. Ia menegaskan selama ini GA selalu memenuhi panggilan Polisi.
"Hadir, InshaAllah hadir," ucap Sandy Arifin saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).
"Selama ini kan emang selalu hadir memenuhi panggilan," tegasnya.
GA juga sudah berjanji bahwa dirinya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasusnya itu.
"Dalam hal ini saya sebagai warga negara Indonesia yang baik akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan," ucap GA dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Lawan main GA dalam video syur berdurasi 19 detik yakni Michael Yukinobu Defretes (MYD) sudah lebih dulu diperiksa oleh kepolisian pada Senin (4/1/2021).
MYD diperiksa selama hampir 12 jam di Direktorat Resersi Polda Metro Jaya. Usai diperiksa, MYD mengaku menyesal dan meminta maaf atas apa yang sudah ia lakukan di masa lalu.
Meski berstatus tersangka, belum dilakukan penahanan pada MYD. Ia hanya diharuskan melakukan wajib lapor pada Senin dan Kamis setiap dua minggu sekali.