News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Chacha Sherly Eks Trio Macan Meninggal

Sopir Chacha Sherly Jadi Tersangka karena Dianggap Lalai, Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kepolisian sebut sopir eks personel Trio Macan, Chacha Sherly lalai bawa kendaraan hingga ungkap kronologi lengkap kecelakaan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo mengungkapkan update dari kasus kecelakaan pedangdut Chacha Sherly.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (7/1/2021).

AKP Adiel menerangkan bahwa sopir Chacha Sherly yakni dengan inisial KU ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Chacha Sherly Eks Trio Macan Diduga Sempat Terlantar di RS, Begini Keterangan Sahabat

Keputusan ini lantaran KU dianggap lalai membawa kendaraan dan memakan korban meninggal dunia.

Diketahui Chacha Sherly mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Solo KM 428.

Lantas, ia ditetapkan telah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo mengungkapkan update dari kasus kecelakaan pedangdut Chacha Sherly. (Instagram/@chacha.sherly)

"Jadi pengemudi kendaraan HRV yang bernama KU alias HK kami arahkan sebagai tersangka."

"Yang mana pada pengendara karena lalainya menyebabkan korban meninggal," terang AKP Adiel.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan kronologi dari kecelakaan tersebut.

Sebelumnya, AKP Adiel mengatakan telah melakukan olah TKP hingga gelar perkara.

Saat kejadian kondisi cuaca memang tengah hujan deras.

KU membawa mobil HRV dengan nomor polisi S 1180 HW di kecepatan 80 kilometer hingga 100 kilometer per jam.

Baca juga: Iis Dahlia Cerita Masa Lalu Chacha Sherly, Cita Citata Bersikap dan Bertemu, Ini yang Dibicarakan

Baca juga: Banyak Berita Simpang Siur Tentang Masa Lalu Chacha Sherly, Cita Citata Beri Klarifikasi

"Di ruas jalur tersebut batas maksimum 80 kilometer per jam."

"Dengan kondisi hujan lebat, jarak pandang terbatas, yang bersangkutan tidak mampu menguasai setir," jelas AKP Adiel.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini