TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia diizinkan pulang dan tidak ditahan penyidik setelah 10 jam menjalani pemeriksaan, Jumat (8/1/2021).
Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia tidak ditahan polisi meski statusnya sebagai tersangka kasus pornografi.
Selain dinilai kooperatif selama pemeriksaan, Gisella Anastasia tidak ditahan karena masih memiliki anak balita yang membutuhkan pendampingan orang tua.
Penyidik mempertimbangkan hadirnya Gisel untuk mendampingi dan membimbing putrinya sehingga Gisel kembali dipulangkan usai jalani pemeriksaan.
Baca juga: Gisel Diperiksa Polisi 11 Jam, Diberondong 49 Pertanyaan hingga Enggan Bahas Proses Pemeriksaannya
Baca juga: Gisel Minta Maaf soal Video Syur dengan MYD, Roy Marten: Seluruh Keluarga Sudah Maafkan
"Saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih perlu bimbingan orangtua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).
"Khususnya ia sebagai ibu sehingga tak kami lakukan penahanan," bebernya.
Gisel dan Nobu sama-sama tak dilakukan penahanan meski keduanya berstatus tersangka.
Mantan istri Gading Marten tersebut hanya diminta untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Polda Metro Jaya.
"Tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," tutur Yusri Yunus.
Baca juga: Rekam Video Syur Saat Masih Sah Jadi Istri Gading Marten, Gisel Minta Maaf pada Sang Mantan
Baca juga: Datang 1 Jam Lebih Awal, Gisel Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Meski tidak ditahan dan diizinkan kembali ke rumah, proses hukum kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia tetap dilanjutkan polisi.
"Proses hukum tetap jalan terus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Gisella Anastasia tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan masih memiliki anak balita yang butuh pendampingan orang tua.
Selama 10 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pornografi, Gisella Anastasia menjawab baik 49 pertanyaan penyidik.
"GA menjawab semua pertanyaan penyidik," ucapnya.
Polisi menjerat Gisella Anastasia dengan Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 Undang-undang ITE.
Ancaman hukuman minimal adalah enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Tidak Komentar Materi Pemeriksaan
Setelah pemeriksaan dinyatakan berakhir pada Jumat pukul 19.45 WIB, Gisella Anastasia menolak menjelaskan materi pemeriksaannya.
Gisella Anastasia kembali minta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya setelah video mesumnya beredar luas di media sosial pada 6 November 2020.
"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya yang paling dalam ke seluruh masyarakat Indonesia," kata Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia hanya ingin mendapatkan dukungan agar mampu menjalani kasus pornografi yang saat ini menjeratnya.
"Saya mohon doa dan dukungan supaya bisa menjalani proses hukum," ucapnya.
"Semoga bisa menjadi lebih baik lagi. Terima-kasih Tuhan memberkati," ujar Gisella Anastasia.
Polisi Akan Olah TKP di Medan
Usai memeriksa dua tersangka kasus video syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, Polisi siap olah TKP di Medan.
Dalam waktu dekat polisi berencana memeriksa hotel tempat Gisel dan Nobu merekam aksi asusila mereka.
"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).
Polisi juga sedang melengkapi beberapa alat bukti untuk nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Dan juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU. Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai menyelesaian nanti," beber Yusri.
"Ini yang kami sampaikan malam ini kita menunggu saja bagaimana penyidik memenuhi berkas perkara yang ada dna bisa lancar sampai dengan JPU," lanjutnya.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Artikel ini sebagian tayang di Wartakotalive dengan judul Gisella Anastasia Tidak Ditahan Polisi dan Diizinkan Pulang ke Rumah, Ini Pertimbangan Penyidik, .