TRIBUNNEWS.COM - Buntut fotonya bersama sejumlah artis tanpa pakai masker beredar, Raffi Ahmad kini berurusan dengan pengadilan.
Pengadilan Negeri Depok bakal memanggil selebritis Raffi Ahmad tiga hari sebelum sidang gugatan yang ditujukan kepadanya dimulai.
“Pemanggilannya itu kewenangan Majelis Hakim ya. Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).
Namun demikian, Nanang mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan dimulai, karena hal itu adalah kewenangan dari Majelis Hakim.
“Untuk hari sidangnya tergantung Majelis Hakimnya yang akan ditunjuk ini, tanggal berapanya (sidang) belum tahu,” tuturnya.
Baca juga: Kelakuannya Setelah Vaksinasi Covid-19 Dikecam, Raffi Ahmad Minta Maaf, Ini Janjinya
“Kalau untuk penunjukan Majelis Hakimnya hari ini, penetapannya juga hari ini (sore),” sambungnya lagi.
Untuk diketahui, Raffi Ahmad digugat oleh Advokat Publik, David Tobing, atas tindakannya menghadiri sebuah acara pesta, yang hanya berselang beberapa jam setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (13/1/2021).
Dalam pesta tersebut, tampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menerapkan protokol kesehatan seperti di antaranya tidak menjaga jarak dan tak mengenakan masker.
Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan langsung menuai respon serta kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Prokes Oleh Raffi Ahmad Pascasuntik Vaksin Covid-19, Polisi Turun Tangan
Namun demikian, pada Kamis (14/1/2021) kemarin, Raffi pun telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatannya.
Klarifikasi dan permintaan maaf ini ia unggah dalam akun sosial media instagram miliknya, dengan nama akun @raffinagita1717.
Digugat karena tak beri contoh yang baik
Kehadiran Raffi Ahmad di sebuah acara pesta selang disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo, berbuntut panjang.
Terkini, Raffi Ahmad digugat oleh Advokat Publik, David Tobing, di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Dikonfirmasi wartawan, David mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai seorang advokat.
Ia menuturkan, sebagai seorang advokat dan warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 serta mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah, maka wajib bagi dirinya untuk menegakkan hukum.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi, Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ujar David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).
Menjadi publik figur yang memiliki banyak “pengikut”, David menilai apa yang dilakukan oleh suami dari Nagita Slavina akan berdampak signifikan.
“Karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tuturnya.
David mengatakan gugatan yang ia layangkan kepada Raffi Ahmad adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Peraturan lain yang dinilainya dilanggar oleh Raffi adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Tak hanya itu, David berujar bahwa tindakan Raffi sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.
Tindakan tersebut ia nilai telah membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, David meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.
“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” harapnya.
Sebelumnya diwartakan, Raffi Ahmad kembali menjadi perbincangan hangat usai menghadiri acara pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan yang semestinya, selang beberapa jam setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) dua hari yang lalu.
Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.
Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.
Namun demikian, pada Kamis (14/1/2021) kemarin, Raffi Ahmad pun telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatannya.
Klarifikasi dan permintaan maaf ini ia unggah dalam akun sosial media instagram miliknya, dengan nama akun @raffinagita1717.
Klarifikasi Raffi Ahmad
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan pihaknya bakal memintai klarifikasi Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sujarwo berujar, klarifikasi ini sebagai tindak lanjut adanya informasi berlangsungnya sebuah acara ulang tahun di sebuah rumah yang masih dalam proses tahap pembangunan, di Jalan Prapanca Buntu Nomor 3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2020).
"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP). Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.
Kendati demikian, Sujarwo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memintai keterangan saksi-saksi yang lain.
"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Sujarwo.
Foto Raffi Ahmad bersama sejumlah artis tanpa mengenakan masker menjadi perbincangan di media sosial hingga menuai kritikan.
Pasalnya, Raffi Ahmad baru saja menjadi salah satu orang pertama di Indonesia yang mendapat vaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021.
Atas kejadian tersebut, Raffi Ahmad meminta maaf dan membuat klarifikasi lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram miliknya.
“Terkait kejadian tadi malam saya mau minta maaf sebesar-besarnya, kepada Presiden Jokowi dan seluruh staf yang ada di Sekretariat Presiden, dan minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa semalam,” kata Raffi dikutip Kompas.com dari akun @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
Suami Nagita Slavina ini mengungkapkan, foto tersebut diambil ketika ia menghadiri acara ayah dari salah satu temannya.
Raffi Ahmad juga menjelaskan, sebelum masih ke tempat acara dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tiga Hari Sebelum Disidangkan, Pengadilan Negeri Depok Bakal Panggil Raffi Ahmad