Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Barat rupanya akan memeriksa penyanyi Nindy Ayunda, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal sang suami, Askara Parasady Harsono.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradoba Siregar mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Nindy.
"Jadi tadi kita sudah (kirim surat) panggilan Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi, atas kasus APH, suaminya," kata Ronaldo Maradona Siregar lewat keterangan resminya kepada Warta Kota, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Suaminya Terjerat Kasus Narkoba, Nindy Ayunda Ungkap Perasaannya
Baca juga: Profil Askara Parasady Harsono, Suami Nindy Ayunda yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Ronaldo menyebutkan, Nindy diperiksa sebagai saksi lantaran Askara ditangkap petugas satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumah mereka.
"Karena APH ditangkap di rumahnya, jadi kita panggil yang bersangkutan (Nindy Ayunda) untuk kita ambil keterangannya," ucap Ronaldo Maradona Siregar.
Sementara itu, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora membenarkan pernyataan Ronaldo.
Arif memastikan surat pemanggilan Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan menjadi saksi, sudah dikirimkan petugas.
"Rencananya Senin (18/1/2021) Nindy Ayunda dijadwalkan menjalani pemeriksaan," ujar Arif Purnama Oktora.
Diberitakan sebelumnya, Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3.65 beserta 50 butir peluru tajam.
Suami Nindy baru dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.