TRIBUNNEWS.COM - Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan presenter Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya.
Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan mendesak pihak kepolisian segera menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka.
Lisman Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat yang ditunjukan langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Baca juga: Kelalaian Raffi Ahmad Hadiri Pesta Sampai Ke Meja Hijau, Pengamat: Memang Tak Cukup Hanya Minta Maaf
Baca juga: Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi, Rocky Gerung Singgung Terkait Kasus Petamburan: Saya Mendukung
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Jumat (15/1/2021).
Isi surat tersebut, kata Lisman, mendesak Kapolda segera memanggil Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dari pesta yang dihadirinya.
Sambil membawa surat, Lisman juga meminta orang-orang yang berada bersama Raffi Ahmad saat itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita minta Raffi Ahmad dan Ahok dan kawan-kawan ditersangkakan dan segera dipanggil," kata Lisman.
"Ini sudah ada tanda terimanya kepada Pak Kapolda Metro Jaya, isinya adalah meminta Rafii Ahmad dan kawan-kawan ditersangkakan," paparnya.
Lisman menilai apa yang dilakukan Raffi bersama teman-temannya telah membuat gaduh.
Terlebih Raffi Ahmad pada hari yang sama disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini sifatnya sudah membuat kagaduhan publik, dia publik figur," ujar Lisman Hasibuan.
Dalam kesempatan itu, Lisman menyebutkan jika Raffi Ahmad telah melanggar Undang-undang (UU) Karantina Kesehatan.
Bahkan, lanjut Lisman, suami Nagita Slavina ini merupakan sosok publik figur yang semestinya memberi contoh.
Baca juga: Usai Divaksin Covid-19 Hadiri Pesta Tanpa Masker, Raffi Ahmad Digugat hingga Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Pesta Usai Disuntik Vaksin Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Diminta Tak ke Luar Rumah Selama 30 Hari
"Pertama, dia publik figur. Kedua, dia influencer, baru suntik vaksin sama Pak Presiden," terang Lisman.