TRIBUNNEWS.COM - Beredarnya foto Raffi Ahmad berada di tengah kerumuman tanpa masker setelah divaksin kini berbuntut panjang.
Presenter sekaligus influencer itu digugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok oleh advokat publik, David Tobing.
Menurut David Tobing, Raffi Ahmad hadir di sebuah pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Pengamat Sebut Sejak Awal Pemilihan Raffi jadi Duta Vaksin Kurang Pas: Sulit Hindari Ingar-bingar
Baca juga: Pesta Usai Disuntik Vaksin Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Diminta Tak ke Luar Rumah Selama 30 Hari
Raffi Ahmad hadir di pesta selang beberapa jam mendapat suntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (13/1/2021).
David mengatakan, tindakan suami Nagita Slavina ini melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajibannya sebagai publik figur dan influencer.
“Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan,” kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).
Dalam gugatannya tersebut, David berharap dua tuntutannya kepada Raffi Ahmad dapat dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
Pertama, David menuntut agar Raffi Ahmad tidak keluar dari rumahnya selama 30 hari setelah menerima vaksin Covid-19 untuk yang kedua kalinya.
Kedua, Raffi Ahmad menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh saluran televisi terdiri dari swasta dan nasional, tujuh surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman, dan terakhir di sosial media instagram dan facebook miliknya.
Terakhir, David juga meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.
“Saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” harapnya.
Pada Kamis (14/1/2021) setelah fotonya di pesta viral di media sosial, Raffi Ahmad telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatannya.
Klarifikasi dan permintaan maaf ini ia unggah dalam akun sosial media instagram miliknya, dengan nama akun @raffinagita1717.
Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Langsung Tetapkan Majelis Hakim yang Tangani Kasus Raffi Ahmad
Baca juga: FAKTA Raffi Ahmad Berpesta setelah Divaksin: Disentil Sherina hingga Digugat oleh Advokat Publik
Sosok Penggugat Raffi Ahmad
David Tobing, penggugat Raffi Ahmad, adalah advokat publik.
Beberapa waktu lalu, Raffi Ahmad telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menjadi perwakilan anak muda dan divaksin di sesi pertama bersama sejumlah orang penting.
Akan tetapi di malam harinya beredar foto sang presenter bersama Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine, hingga Sean Gelael.
Dalam potret yang beredar memperlihatkan sejumlah publik figur Tanah Air berkumpul dalam sebuah acara.
Diketahui, acara itu merupakan pesta ulang tahun dari seorang pengusaha.
Kemudian Raffi Ahmad bersama sang istri hadir sebagai tamu undangan.
Bahkan nampak di beberapa kesempatan mereka tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni 3M.
Tindakan tersebut kemudian menjadi heboh di media sosial dan banyak yang mengecam tindakan Raffi Ahmad.
Imbas dari kehebohan tersebut, kini artis asal Bandung itu digugat oleh seorang advokat publik, David Tobing.
Berdasar penelusuran Tribunnews.com dalam Fanpage di Facebook, David Tobing merupakan pengurus, kurator, serta mediator terdaftar.
Ia lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tahun 1990.
David Tobing melanjutkan pendidikannya mengambil Spesialis Notariat di perguruan tinggi yang sama.
Di tahun 2003 ia menuntaskan gelar Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UI.
Tak sampai di situ, pendidikan David Tobing diteruskan hingga bergelar Doktor Hukum di tahun 2010, lalu.
Kini ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.
Sebelumnya, David Tobing sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan.
Serta Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.
Advokat berusia 49 tahun ini juga pernah berkecimpung di sejumlah lembaga negara.
Di antaranya menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.
Lanjut di tahun 2013 sampai 2016, ia menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).
Terakhir, David Tobing menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.
Lantas, ia pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional.
Pemberian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018.
Menanggapi sikap Raffi Ahmad beberapa waktu lalu, David Tobing mengambil sikap tegas dengan melayangkan gugatan PMH.
David Tobing menyayangkan sikap sang presenter yang seharusnya menjadi contoh.
Yang mana ia baru saja mendapatkan vaksin dari pemerintah justru tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Baca juga: Bukan Diperiksa, Polisi Hanya Minta Klarifikasi Langsung dari Raffi Ahmad
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."
"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya.
Gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 itu diajukan ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Raffi Ahmad dianggap melanggar aturan perihal protokol kesehatan yang sudah diterapkan.
Bahkan sejak Senin (11/1/2021) kemarin, Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan.
"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian," terang David Tobing.
"Yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer."
"Untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penggugat Raffi Ahmad di PN Depok Tuntut Tak Keluar Rumah 30 Hari dan Sampaikan Maaf di Surat Kabar