News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Gisel Bersyukur Masih Bisa Bertemu Anak Saat Dirinya Berstatus Tersangka Kasus Video Syur

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia bersyukur karena dirinya masih diperbolehkan pulang ke rumah dan bertemu putrinya.

Padahal ia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syurnya bersama Michael Yukinobu.

Baca juga: Gading Marten Ajak Karen Nijsen Rayakan Ulang Tahun Gempi? Ini Jawaban Gisel

Baca juga: Gisella Anastasia Pastikan Anaknya Tak Tahu Soal Kasus Video Syur yang Menjeratnya

Gisel hanya diharuskan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis pagi sekira pukul 10.00 WIB.

"Enggak (cape) lah, kan habis ini masih bisa pulang, bisa main sama anak," kata Gisel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021).

Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Nggak apa-apalah (wajib lapor)," lanjutnya.

Meski harus selalu jalani wajib lapor, hal itu tak mengganggu pekerjaan Gisel. Ia mengaku masih bisa bekerja dan mengatur jadwalnya dengan baik.

"Engak (berpengaruh) sih. Kurang lebih memang daerahnya di sekitar sini. Jadi memang biasa wara-wiri sekitar sini juga. Jadi masih sangat bisa diatur, bersyukur sekali," ucap pemeran film Cek Toko Sebelah itu.

Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Sekedar informasi, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada Selasa, 29 Desember 2020 lalu

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gisel mengaku berhubungan intim dengan MYD di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.

Kepada penyidik di Polda Metro Jaya, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri. Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut dihapus.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini