TRIBUNNEWS.COM - Ramalan dari Mbak You tentang Indonesia pada 2021 bikin heboh masyarakat.
Pesenter Deddy Corbuzier menyebut ramalan Mbak You sebagai provokasi.
Dalam ramalannya, Mbak You mengatakan bahwa akan terjadi kericuhan, penjarahan, hingga pergantian presiden.
Deddy Corbuzier menilai ramalan tersebut justru hanya akan menjadi pembenaran bagi sebagian masyarakat Indonesia.
"Ini provokasi namanya. Tergantung provokasinya mau negatif atau positif. Omong kosong ramalan, ini provokasi, orang akan merasa dibenarkan ketika nanti terjadi kerusuhan," ucap Deddy Corbuzier geram seperti dikutip Kompas.com dari video YouTube-nya, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Tangis Deddy Corbuzier Kaget Saat Dapat Kabar Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia
Deddy Corbuzier menegaskan, ia sama sekali tak mempermasalahkan soal ramalan jika itu hanya untuk kepentingan hiburan semata.
Namun, ia terpaksa harus bertindak dan membuat video khusus untuk Mbak You karena ramalannya bisa berdampak besar kepada warga Indonesia.
Baca juga: Digugat ke Pengadilan Negeri Depok Soal Protokol Kesehatan, Pengacara Raffi Ahmad Angkat Bicara
"Selama tujuannya itu entertainment silakan, tapi ramalan it's a different thing. Meramalkan sesuatu dan menyebarkannya ke publik ini bahaya. Udah deh," kata Deddy.
Deddy Corbuzier lalu menyarankan agar Mbak You meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari ramalannya.
Pada bagian akhir video, ayah satu anak ini juga meminta agar para penontonnya untuk tetap bersikap cerdas dalam menanggapi ramalan dari Mbak You.
Bakal dilaporkan ke polisi
Peramal Mbak You akan dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Mbak You peramal terkait ramalannya tentang nasib kekuasaan Presiden Joko Widodo pada tahun ini
"Paling rencana mau melaporkan itu hari Senin atau Selasa," kata Muannas saat dihubungi, Minggu (17/1/2021).
Muannas mengatakan pihaknya kemungkinan akan melaporkan Mbak You ke Polda Metro Jaya. Adapun sekarang dirinya masih tengah mengumpulkan bukti.
"Kita juga masih minta pendapat ahli kan soal kemungkinan ini ada indikasi pidana, tapi menurut kita ini sudah terang benderang, karena pernyataan yang dibuat itu kan jelas meresahkan," katanya.
Bukan hanya sekadar meresahkan, menurut Muannas, tapi ada indikasi berita bohong yang disampaikan oleh Mbak You.
-
Baca juga: Syahrini Lakukan Ritual Ini Demi Menjaga Bentuk Tubuh, Mbak You Sebut Ada Titik Aura Penarik Rezeki
-
Baca juga: Simson Rumahpasal Sebut Prestasi Timnas Faktor Pertama yang Dilirik Negara Lain untuk Uji Coba
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi untum menyertakan UU ITE dalam laporannya nanti, sebab narasi tersebut didapatkannya dari kanal Youtube milik Mba You
"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," tambahnya.
"Kita masih download buktinya kan video di Youtube. Di sana dia sedang konferensi pers dan menyampaikan tentang pernyataan itu," pungkas Muannas.
Sebelumnya, video berisi ramalan Mbak You beredar di media sosial.
Dalam video itu, dirinya meramalkan pada 2021 akan ada konflik dan kejahatan serta penjarahan, juga pergantian presiden.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Deddy Corbuzier Sebut Ramalan Mbak You sebagai Provokasi