TRIBUNNEWS.COM - Pihak Mbak You belum memberi tanggapan mengenai rencana CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang akan melaporkan Mbak You ke polisi.
Pihak Mbak You belum berkenan memberikan keterangan saat dihubungi.
"Mohon maaf, saat ini belum bisa terima wawancara dulu," ungkap staf Mbak You, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Ramal 2021 Jokowi Lengser Lalu Direvisi, Mbak You akan Dilaporkan ke Polisi oleh CEO Cyber Indonesia
Sebelumnya diketahui CEO lembaga Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, berencana melaporkan Mbak You yang dinilai membuat gaduh masyarakat setelah meramalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser di tahun 2021.
"Ada (rencana), kita mau melaporkan (Mbak You)," ujar Muannas saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021) malam.
Muannas menyebut dirinya saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan meminta pandangan ahli mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan Mbak You.
"Kalau memang (alat bukti) cukup baru nanti kita akan rilis," ujarnya.
Baca juga: Ramal tentang Pergantian Presiden, Mbak You Akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Arie Kriting dapat Banyak Dukungan dari Artis, Ibunda Indah Permatasari: Membenci Saya Silakan
Muannas menilai ramalan Mbak You mengenai lengsernya Jokowi di tahun 2021 hingga adanya kerusuhan adalah hal yang meresahkan.
"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang dia sampaikan dalam ramalan itu."
"Bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," ungkapnya.
Muannas menyebut, Mbak You dapat disangka penyebaran berita bohong setelah merevisi ramalannya.
"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana."
"Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana, berarti dia menyebarkan berita bohong, dan itu ada konsekuensinya."
"Sebenarnya kalau dia tidak melakukan revisi mungkin agak sulit karena konteksnya ramalan, prediksi, perkiraan dan sebagainya."