News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akan Dilaporkan ke Polisi, Pihak Mbak You Masih Bungkam, Belum Beri Tanggapan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Mbak You belum memberi tanggapan mengenai rencana CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang akan melaporkan Mbak You ke polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Mbak You belum memberi tanggapan mengenai rencana CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang akan melaporkan Mbak You ke polisi.

Pihak Mbak You belum berkenan memberikan keterangan saat dihubungi.

"Mohon maaf, saat ini belum bisa terima wawancara dulu," ungkap staf Mbak You, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Ramal 2021 Jokowi Lengser Lalu Direvisi, Mbak You akan Dilaporkan ke Polisi oleh CEO Cyber Indonesia

Mbak You saat menggelar PRESS CONFERENCE TERAWANGAN MBAK YOU akhir tahun 2020 dan prediksi tahun 2021, yang berlangsung di HOTEL AROSA, Jalan Veteran Bintaro, Sabtu (21/11/2020) Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Sebelumnya diketahui CEO lembaga Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, berencana melaporkan Mbak You yang dinilai membuat gaduh masyarakat setelah meramalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser di tahun 2021.

"Ada (rencana), kita mau melaporkan (Mbak You)," ujar Muannas saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021) malam.

Muannas menyebut dirinya saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan meminta pandangan ahli mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan Mbak You.

"Kalau memang (alat bukti) cukup baru nanti kita akan rilis," ujarnya.

CEO lembaga Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. (Tribunnews/istimewa)

Baca juga: Ramal tentang Pergantian Presiden, Mbak You Akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Baca juga: Arie Kriting dapat Banyak Dukungan dari Artis, Ibunda Indah Permatasari: Membenci Saya Silakan

Muannas menilai ramalan Mbak You mengenai lengsernya Jokowi di tahun 2021 hingga adanya kerusuhan adalah hal yang meresahkan.

"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang dia sampaikan dalam ramalan itu."

"Bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," ungkapnya.

Muannas menyebut, Mbak You dapat disangka penyebaran berita bohong setelah merevisi ramalannya.

"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana."

"Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana, berarti dia menyebarkan berita bohong, dan itu ada konsekuensinya."

"Sebenarnya kalau dia tidak melakukan revisi mungkin agak sulit karena konteksnya ramalan, prediksi, perkiraan dan sebagainya."

"Tapi ketika dia merevisi, itu jadi persoalan," ungkap Muannas.

Baca juga: Ramalan Mbak You Bikin Heboh, Deddy Corbuzier: Omong Kosong Ramalan, Ini Provokasi

Baca juga: Amanda Manopo Ingin Blak-blakan Soal Hubungan Asmaranya, Billy Syahputra Berusaha Menutupi

Muannas menyebut, dalam video yang Mbak You buat, Mbak You menyebut ramalan lengsernya Jokowi akan terjadi pada 2021, bukan 2024.

"Tapi ketika ramalan itu (direvisi) untuk 2024, berarti dia (sebelumnya) bohong, dan itu ada konsekuensinya," ungkap Muannas.

Adapun Muannas menyebut kemungkinan Mbak You akan dijerat dengan pasal yang menjerat kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet beberapa waktu silam.

"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," ungkapnya.

"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," ucap Muannas.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini