News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Sidang Kasus dengan Karen Pooroe Digelar Hari Ini, Arya Claproth Berharap Masalah Cepat Tuntas

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arya Satria Claproth, yang kini jadi mantan suami Karen Idol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019). - Sidang Kasus dengan Karen Pooroe Digalar Hari Ini, Arya Claproth Berharap Masalah Cepat Tuntas

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga Arya Satria Claproth dan Karen 'Idol' Pooroe akan digalar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, (19/1/2021).

Agenda sidang tersebut untuk menghadirkan saksi dari pihak Karen Pooroe, mantan istri Arya Satria Claproth.

Sebelum sampai sidang ini, sebelumnya telah digelar beberapa sidang, terakhir minggu lalu pada 12 Januari 2021.

"Pertama telah dilakukan sidang untuk bacaan dakwaan, kedua sidang eksespsi tapi tidak ada eksepsi, lalu kita langsung ke sidang ketiga yang sudah dilakukan tanggal 12 Januari 2021 minggu lalu," kata Arya Satria Claproth dalam keterangannya.

Sidang ketiga itu menjadi momen pertemuan antara Arya Satria Claproth dengan Karen Pooroe setelah 11 bulan tak bertemu.

"Terakhir kali saya bertemu Karen itu di rumah duka ketika anak kami meninggal dunia," ujar Arya.

Baca juga: Pernikahan dengan Arya Satria Claproth Berakhir, Pihak Karen Pooroe Singgung KDRT

Baca juga: Fakta Persidangan, Karen Pooroe Tuding Arya Satria Claproth Tidur dengan PSK

Lebih lanjut, Arya menerangkan bahwa kasus ini juga masih terkait dengan masalah yang ia laporkan tentang perzinahan yang ia laporkan beberapa waktu lalu.

"Ini sangat terkait juga dengan masalah yang saya sudah lapor di perzinahan, berkenaan dengan kasus itu kemudian berkenaan dengan KDRT yang dilaporkan oleh Karen, kemudian gugatan perceraian dan hak asuh anak di pengadilan Jakarta Selatan yang sudah diputuskan majelis hakim," ujarnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu, Majelis Hakim menolak gugatan rekonvensi dari Karen dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

"Di sidang tersebut pihak Karen ditolak seluruh dalil-dalilnya, dan itu ditulis oleh majelis hakim dan pihak dari Karen juga dikalahkan dan dihukum untuk membayar biaya perkara," kata dia.

Diakuinya, kasus antara dirinya dengan Karen Pooroe ini memakan waktu yang cukup lama.

Ia berharap, agar kasus antara dirinya dengan Karen ini cepat tuntas dan selesai.

"Sebetulnya hal ini sangat memakan waktu yang cukup lama untuk semua ini terungkap semua kasus-kasus saya dengan Karen, tentunya keinginan kami adalah agar masalah ini cepet tuntas," kata dia.

Baca juga: Arya Satria Claproth Lapor Polisi dengan Tuduhan Fitnah, Pihak Karen Pooroe Tak Gentar

Baca juga: Kesal Disebut Pernah Dirawat di RSJ, Arya Satria Claproth Laporkan Karen Pooroe ke Polisi

Untuk diketahui, sejak dua tahun terakhir ini, rumah tangga Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth diwarnai tudingan adanya kekerasan dalam rumah tangga.

Karen Pooroe sampai melaporkan Arya Satria Claproth ke Polrestabes Bandung karena dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga pada 2019.

Arya Satria Claproth bahkan telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tersebut.

Namun, Arya Claproth juga melaporkan balik terkait tuduhan fitnah kasus perzinaah serta pencemaran nama baik, karena menyebut dirinya pernah dirawat selama empat tahun di rumah sakit jiwa.

Kisruh Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth memuncak setelah Zefania Carina meninggal dunia pada 7 Februari 2020.

Zefania Carina diduga jatuh dari lantai enam apartemen yang ditinggali Arya Satria Claproth di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Tio)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini