News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Nindy Ayunda Terjerat Narkoba

Suami Terjerat Kasus Narkoba, Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021) pukil 13.30 WIB. Ia penuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan polisi dalam kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono.

Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021) pukul 13.30 WIB.

Selama empat jam menjalani pemeriksaan Nindy Ayunda yang mengenakan pakaian serba hitam keluar dari ruang penyidik.

Nindy pun tak banyak bicara soal proses pemeriksaannya dan juga kasus sang suami, Askara Parasady Harsono.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Penyanyi Nindy Ayunda Posting Ini di Insta Story

"Banyak tadi pertanyaannya. Nanti saya akan bicara," kata Nindy Ayunda.

Nindy mengakui dirinya akan berbicara kepada publik soal kasus dan proses hukum suaminya.

"Nanti akan ada waktunya saya bicara," lanjut Nindy.

Nindy Ayunda akan mendukung suaminya menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya,

"Minta doanya buat Aska ya," ujar Nindy Ayunda.

Diberitakan sebelumnya, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Barat dikediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa psikotropika jenis Happy Five atau H-5 sebanyak 1,5 butir, lubricant, alat hisap narkotika, senjata api ilegal dengan 50 butir peluru tajam, tas kecil.

Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini