Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Sidang yang awalnya diagendakan replik dituntaskan hari ini oleh majelis hakim dengan menjatuhkan vonis satu tahun kepada Tio Pakusadewo.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun penjara.
"Tadi replik dari Jaksa terus ditanggapi sama kami, kami berpegang teguh pada pledoi kalau kita menolak tuntutan mereka. Lalu hakim ambil putusan langsung hari ini," kata Santrawan Paparang saat dihubungi awak media, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Kabar Duka, Ibunda Denny Cagur Meninggal, Suami Shanty: Mama Bilang Capek Setiap Hari Cuci Darah
Baca juga: Dua Bulan Menikah, Nathalie Holscher Soroti Rumah Sule, Ayah Rizky Febian Tanya soal Terkekang
"Putusannya satu tahun kita sudah jalani 10 bulan, sekarang dalam tahanan," lanjutnya.
Santrawan menilai bahwa putusan yang diberiman ketua majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan.
Ia pun tak lagi menuntut adanya rehabilitasi untuk kliennya itu. Santrawan mengatakan keluarga akan menanggung seluruh pengobatan Tio usai menjalani masa hukuman.
"Pertimbangan kami merasa putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi Tio," ujar Santrawan.
"Sebab kita gak bisa hindari barang buktinya, jadi kalaupun itu biarkan lah dia (Tio) jalani pengobatan dari luar, sekitar 40 hari lagi lag dia sudah keluar," bebernya.
Ini menjadi kali kedua Tio Pakusadewo tersandung kasus narkoba, aktor senior itu diamankan pada 14 April 2020 lalu.
Dari tangannya polisi mengamankan 1 bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan seperangkat alat isap sabu atau bong.
Setahun sebelumnya Tio sudah sempat diamankan karena kasus narkoba dan mendapat vonis 9 bulan rehabilitasi.