TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Upaya banding musisi Jerinx atas vonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar ataskasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO menuai hasil. Hukumannya dikurangi, apa sikap Jerinx? Puaskah?
Tim hukum terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 Januari 2021.
Baca juga: Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia
Baca juga: Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara. Nora Alexandra Umumkan Update Kasus Suaminya
Kedatangan tim hukum yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana untuk mengambil salinan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Majelis hakim PT Denpasar yang ketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut.
"Kami baru tadi pagi diberitahu bahwa salinan putusan sudah bisa diambil. Putusan itu sudah diputus oleh majelis hakim banding PT Denpasar tanggal 14 Januari 2021," jelasnya ditemui seusai mengambil salinan putusan.
Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jerinx mengajukan banding.
Oleh majelis hakim banding PT Denpasar, memutuskan, menguatkan putusan PN Denpasar tertanggal 19 Nopember 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kabar Terbaru Kasus Jerinx, Hasil Putusan Banding, Hukumannya 10 Bulan Penjara
Baca juga: Kaleidoskop 2020 : Unggahan IDI Kacung WHO oleh Jerinx SID Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan
Jerinx dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Putusan banding PT Denpasar, pidana penjaranya dikurangi 4 bulan. Di mana sebelumnya majelis hakim PN denpasar menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan)," terang Gendo.
Mengenai putusan banding PT Denpasar ini, kata Gendo, tim hukum sangat mengapreasiasi.
Ini lantaran banding jaksa tidak sepenuhnya diterima oleh majelis hakim banding.
"Kami mengapreasiasi. Banding jaksa tidak sepenuhnya diterima, karena jaksa menginginkan lebih tinggi. Mereka (jaksa) menyatakan, hukuman terhadap Jerinx oleh majelis PN Denpasar terlalu ringan."
"Kemudian itu dibantah (PT Denpasar), artinya tidak diterima. Sehingga dalil kami yang diterima dan putusannya dikurangi 4 bulan oleh PT Denpasar," tuturnya.
Namun terlepas dari putusan PT Denpasar, dikatakan Gendo harusnya Jerinx tidak dapat dipidana dan dibebaskan dari segala tuntutan.