TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah selesai melakukan gelar perkara terkait pesta yang dihadiri Raffi Ahmad setelah divaksin Covid-19.
Hasil gelar perkara disimpulkan, tidak ada unsur pidana terkait dalam acara pesta pengusaha itu.
"Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini, berdasarkan hasil gelar perkara tidak terpenuhi."
"Termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Fakta Kasus Raffi Ahmad Pesta Tanpa Masker: Datang Ke Rumah Ricardo Gelael Tanpa Diundang
Diketahui, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di rumah milik pengusaha inisial RG di kawasan Jakarta Selatan menjadi sorotan publik.
Sebab dalam foto-foto yang sempat viral tersebut, para undangan tampak mengabaikan protokol kesehatan.
Menurut Yusri, acara tersebut merupakan acara pribadi yang hanya dihadiri 18 orang.
Dalam acara, 18 orang itu datang tanpa ada undangan dari sang pemilik rumah yang berulang tahun.
"Ini teman-teman yang memang spontan datang ke sana tanpa diundang ke kediaman saudara RG," ungkap Yusri dikutip dari video yang diunggah KH Infotainment.
Yusri menambahkan acara tersebut digelar di sebuah hall basket di dalam bangunan pemilik rumah dan bersifat privasi.
Kapasitas ruangan tersebut mampu menampung 300 orang di dalamnya.
Yusri juga mengatakan, para tamu yang hadir juga diizinkan masuk setelah melewati rangkaian protokol kesehatan, tes suhu dan tes antigen.
"Dari ke-18 orang tersebut, hasilnya negatif," sambung Yusri.
Yusri mengatakan unsur pidana tidak terpenuhi, maka dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan menyetop penyelidikan kasus tersebut.
"Sehingga dari hasil gelar perkara, karena tidak ditemukan persangkaan pasal, tidak juga ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," pungkas Yusri.
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)