TRIBUNNEWS.COM - Acara ulang tahun yang dihadiri pembawa acara Raffi Ahmad di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Dengan begitu, kata Yusri, pihak kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Karena tidak terpenuhi (unsur pelanggaran), maka dilakukan penghentian penyelidik," kata Yusri.
Yusri menjelaskan acara yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut dihadiri oleh 18 orang.
Mereka hadir secara spontan. Ke-18 orang yang hadir tersebut juga telah menjalani protokol kesehatan.
Baca juga: Respon Raffi Ahmad Dipolisikan dan Digugat ke Pengadilan soal Pelanggaran Prokes, Kita Doa Saja
"Memang sifatnya privasi, tapi dilakukan dengan prokotol kesehatan, seperti tes suhu, tes antigen, juga tidak ada undangan," kata Yusri.
Beberapa hari terakhir, Raffi Ahmad menjadi perbincangan hangat di berbagai platform digital.
Raffi Ahmad menjadi salah satu penerima vaksinasi Covid-19 perdana di Indonesia, bersama dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Dugaan Prokes Raffi Ahmad Rampung, Hasil Disampaikan Besok
Namun pada malam harinya, beredar foto Raffi Ahmad menghadiri sebuah acara bersama istrinya, Nagita Slavina.
Dalam foto itu Raffi dan Nagita berpose bersama selebgram Anya Geraldine, aktor Gading Marten, dan Sean Gelael.
Mereka tidak mengenakan masker maupun menjaga jarak.
Foto yang diunggah Anya Geraldine itu membuat heboh masyarakat mengingat Raffi sebagai penerima pertama vaksin Covid-19.
Raffi Ahmad pun sudah meminta maaf atas kejadian itu dan dia mengingatkan penggemarnya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.