TRIBUNNEWS.COM - Polisi menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan presenter Raffi Ahmad.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, acara yang dihadiri Raffi Ahmad di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, tak memenuhi unsur tindak pidana.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Raffi Ahmad Batal Dijerat Hukum, Polisi Tak Temukan Cukup Bukti Pelanggaran Protokol Kesehatan
Baca juga: Penampilan Terbaru Bams Eks Samsons Bikin Raffi Ahmad Syok, Badan Mirip Petinju, Kepala Botak
Dijelaskan Kombes Yusri, dari gelar perkara kemarin, tidak adanya sekurangnya dua alat bukti sebagaimana yang diatur Pasal 184 KUHAP.
"Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Kombes Yusri.
"Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tuturnya.
Yusri Yunus menyebut bahwa acara tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, lanjut Yusri, acara yang dihadiri Raffi itu juga tidak melanggar peraturan daerah yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
"Alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan."
"Ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," jelas Yusri Yunus.
Baca juga: Kelalaian Raffi Ahmad Hadiri Pesta Sampai Ke Meja Hijau, Pengamat: Memang Tak Cukup Hanya Minta Maaf
Sebelumnya, Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya.
Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan mendesak pihak kepolisian segera menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka.
Lisman Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat yang ditunjukan langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Jumat (15/1/2021).
Isi surat tersebut, kata Lisman, mendesak Kapolda segera memanggil Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dari pesta yang dihadirinya.
Sambil membawa surat, Lisman juga meminta orang-orang yang berada bersama Raffi Ahmad saat itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita minta Raffi Ahmad dan Ahok dan kawan-kawan ditersangkakan dan segera dipanggil," kata Lisman.
"Ini sudah ada tanda terimanya kepada Pak Kapolda Metro Jaya, isinya adalah meminta Rafii Ahmad dan kawan-kawan ditersangkakan," paparnya.
Lisman menilai apa yang dilakukan Raffi bersama teman-temannya telah membuat gaduh.
Terlebih Raffi Ahmad pada hari yang sama disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini sifatnya sudah membuat kagaduhan publik, dia publik figur," ujar Lisman Hasibuan.
Baca juga: Usai Divaksin Covid-19 Hadiri Pesta Tanpa Masker, Raffi Ahmad Digugat hingga Dilaporkan ke Polisi
Dalam kesempatan itu, Lisman menyebutkan jika Raffi Ahmad telah melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Bahkan, lanjut Lisman, suami Nagita Slavina ini merupakan sosok publik figur yang semestinya memberi contoh.
"Pertama, dia publik figur. Kedua, dia influencer, baru suntik vaksin sama Pak Presiden," terang Lisman.
"Terus melakukan pesta dan melakukan pemotretan tanpa pakai masker."
"Berarti itu menunjukkan ke publik bahwa seolah-olah Covid-19 ini nggak ada apa-apanya," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi artis pertama mewakili anak muda yang menerima vaksin Covid-19.
Raffi disuntik di hari pertama bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Namun di hari itu juga, Raffi Ahmad langsung menuai kontroversi lantaran diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri sebuah pesta.
Pada momen tersebut, Raffi kedapatan tak pakai masker saat sedang berkumpul bersama artis lainnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Digugat Usai Tak Pakai Masker, Penggugat Minta sang Artis Dihukum Tak Boleh Keluar Rumah
Baca juga: Enam Saksi Diperiksa Polisi atas Kasus Dugaan Kerumunan yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)