TRIBUNNEWS.COM - Aktris Catherina Wilson diketahui akan bebas dari kasus narkoba yang menjeratnya, 17 hari ke depan.
Catherine Wilson berencana setelah bebas nanti akan langsung menemui keluarganya, terutama sang ibunda.
"Kalau bebas nanti ka Keket mungkin mau ketemu mamanya. Karena pas mamanya ulang tahun, Keket belum ketemu mamanya," ujar Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson.
Verna Wahono mengatakannya setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Pengacara Akan Ajukan Cuti Bersyarat Agar Catherine Wilson Bisa Bebas Lebih Cepat
Model dan bintang film Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
Catherine Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan, kliennya banyak mengalami perubahan hidup selama enam bulan ini.
Verna Wahono sebut, Catherine Wilson saat ini lebih rajin solat dan berpuasa.
Catherine Wilson menjalani hukuman kasus penyalahgunaan narkotika di Rutan Polda Metro Jaya, Panti Rehab Lemdikpol, dan Rumah Tahanan (Rutan) Depok, Jawa Barat.
"Kak Catherine itu banyak sekali perubahannya. Dari awal sampai sekarang puasa sama salat lebih rajin," kata Verna Wahono.
"Setiap Senin dan Kamis dia (Catherine) puasa," ucapnya lagi.
Baca juga: Catherine Wilson Akan Temui Ibundanya Jika Bebas Nanti
Bahkan, perubahan besar terjadi pada perempuan yang akrab siapa Keket itu mengubah penampilannya. Catherine Wilson kini mengenakan hijab.
Akan tetapi, Verna enggan menjelaskan alasan kliennya mengenakan busana serba tertutup.
"Tapi yang pasti ya dia berhijab. Kalau gimananya saya kurang tau, kalau itu harus tanya ke Mbak Keketnya sendiri," ucapnya.
Setelah menerima vonis hakim, Verna mengatakan, Catherine Wilson sebentar lagi akan bebas karena sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan.
Meski telah divonis 7 bulan penjara dan diperkirakan 17 hari lagi bebas dari hukuman, Catherine Wilson masih harus menunggu putusan inkracht majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis Catherine Wilson tujuh bulan penjara.
"Masih menunggu tujuh hari waktu yang diberikan oleh hakim kan. Kalau tidak ada respon jaksa, putusan sudah inkracht berarti," kata Verna Wahono.
Verna mengatakan, setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht nanti, berkas putusan pengadilan akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengajukan proses pembebasan.
"Kayaknya akan ambil cuti bersyarat (CB). Tapi kan banyak ya program dari Pemerintah, selain CB ada pembebasan bersyarat atau bisa ajukan asimilasi biar bisa lebih cepat bebasnya," ucapnya.
Sejauh ini, Verna mengatakan, kliennya sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan baik di penjara atau di panti rehabilitasi narkoba.
Jika tidak mengajukan cuti bersyarat, Catherine Wilson sebentar lagi akan bebas dari penjara dan kembali ke keluarga.
Baca juga: Catherine Wilson Terima Divonis Penjara 7 Bulan, Tak Ajukan Banding
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas milik Catherine Wilson.
Selain itu ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan ponsel.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, kasus Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Lalu, dia dititipkan ke Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.
Persidangan pun bergulir. Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim, dia mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Jaksa menuntutnya delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).
Namun, pada sidang yang digelar Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Dia meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi.
Menurut Verna Wahono, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim, Catherine Wilson menerima keputusan tersebut.
Catherine Wilson bersama Jumadi--orang yang ditangkap bersamanya-dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan.
"Seperti yang sudah dijawab Catherine, ya kami menerima. Terdakwanya aja menerima kan," kata Verna Wahono.
Verna menjelaskan, putusan hakim kepada kliennya berbeda dengan tuntutan Jaksa, namun kalkulasi hukumannya berbeda.
"Kalau Jaksa kan tuntutannya delapan bulan rehab. Kalau hakim tujuh bulan penjara. Ya bedanya putusannya hukuman di penjara, tapi lamanya ya enggak memberatkan," ucapnya.
Jika nantinya jaksa tidak melakukan banding, maka Catherine Wilson akan segera bebas.
"Keket sudah menjalani hukuman 6 bulan 13 hari. Tinggal 17 hari lagi di dalam penjara. Sebentar lagi bebas," ucap Verna Wahono.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Catherine Wilson Bakal Temui Sang Ibunda setelah Bebas dari Penjara.