Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Model dan bintang film Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Dalam sidang ini, Catherine Wilson menjalani sidang secara virtual dari Rutan Depok.
"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan.
"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.
Kemudian, Nugraha meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama Jumadi tetap menjalankan hukuman didalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Narkoba Catherine Wilson Ditentukan, Berharap Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi
Baca juga: Jelang Vonis Hakim, Catherine Wilson Menyesal dan Minta Dikurangi Hukumannya
"Meminta kepada kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ucap Nugraha Medica Prakasa.
Alasan Hakim Beri Vonis 7 Bulan Penjara Pada Catherine Wilson
Ini alasan hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 bulan pada kepada Catherine Wilson.
"Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang berwenang mempertimbangkan sisi memberatkan dan meringankan dari terdakwa Catherine Binti Pieter Wilson dan Jumadi," kata Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Dalam pertimbangan putusan, Nugraha menyebutkan yang meringankan dari Catherine dan Jumadi adalah kedianya mengakui bersalah, tidak akan mengulangi lagi, serta belum pernah dihukum.
"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," ucapnya.
Oleh karenanya, Nugraha menjatuhkan hukuman penjara kepada wanita berusia 39 tahun itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Berharap Direhabilitasi
Sebelumnya Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson saat menyampaikan kabar sidang putusan kliennya, mengatakan harapan kliennya agar bisa dihukum 6 bulan reahbilitasi
"Sidang putusan 25 Januari. Ya kami berharap divonis enam bulan rehabilitasi," kata Verna Wahono kepada awak media, Selasa (12/1/2021).
Verna mengatakan kalau model seksi berusia 39 tahun itu hanya bisa berdoa dan mendapatkan keadilan atas kasus narkoba yang dihadapi.
Sebab, wanita yang akrab disapa Keket itu dalam kasusnya, sempat menjalani rehabilitasi selama lebih dari tiga bulan, karena pengajuan asesmen rehabilitasi dipenuhi penyidik narkoba Polda Metro Jaya.
"Ya harapannya mba Catherine divonis enam bulan rehabilitasi ya sama hakim. Cuma ya kami nunggu aja pada putusan hakim," ucapnya.
Lebih lanjut, Verna Wahono menyampaikan kalau Catherine Wilson memang sudah menantikan putusan majelis hakim sejak lama.
"Memang mba Catherine pengin kasusnya segera berakhir. Jadi dia sudah menunggu putusan hakim," ujar Verna Wahono.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.
Persidangan pun bergulir. Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim, ia mengonsumsi sabu guna menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).
Namun, pada sidang yang digelar pada Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi.