Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang perkara kasus narkoba bintang film dan model seksi Catherine Wilson, dengan agenda putusan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, Catherine Wilson menjalani sidang secara virtual dari Rutan Depok, Jawa Barat sementara hakim dan pengacara menjalani sidang dari Pengadilan.
Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa menjatuhkan hukuman penjara kepada Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi selama tujuh bulan.
Ini alasan hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 bulan pada kepada Catherine Wilson.
Baca juga: BREAKING NEWS: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Narkoba Catherine Wilson Ditentukan, Berharap Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi
"Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang berwenang mempertimbangkan sisi memberatkan dan meringankan dari terdakwa Catherine Binti Pieter Wilson dan Jumadi," kata Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Dalam pertimbangan putusan, Nugraha menyebutkan yang meringankan dari Catherine dan Jumadi adalah kedimananya mengakui bersalah, tidak akan mengulangi lagi, serta belum pernah dihukum.
"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," ucapnya.
Oleh karenanya, Nugraha menjatuhkan hukuman penjara kepada wanita berusia 39 tahun itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.
"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Nugraha Medica Prakasa.
"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," ucap Nugraha Medica Prakasa.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.
Persidangan pun bergulir. Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim, ia mengonsumsi sabu guna menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).
Namun, pada sidang yang digelar pada Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi.