Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bintang film dan model seksi Catherine Wilson dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama pekerjanya, Jumadi.
Karena dinyatakan bersalah, Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, dikurangi potongan masa tahanan yang sudah dijalankan.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan bahwa ia dan kliennya menerima putusan hakim Pengadilan.
Baca juga: Catherine Wilson Terima Divonis Penjara 7 Bulan, Tak Ajukan Banding
Baca juga: BREAKING NEWS: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
Baca juga: Jelang Vonis Hakim, Catherine Wilson Menyesal dan Minta Dikurangi Hukumannya
"Seperti yang sudah dijawab Catherine, ya kami menerima. Terdakwanya aja menerima kan," kata Verna Wahono usai jalani sidang Catherine Wilson, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Verna mengatakan bahwa putusan Hakim kepada wanita yang akrab disapa Keket itu berbeda dengan tuntutan Jaksa, namun kalkulasi hukumannya berbeda.
"Kalau Jaksa kan tuntutannya delapan bulan rehab. Kalau hakim tujuh bulan penjara. Ya bedanya putusannya hukuman di Penjara, tapi lamanya ya enggak memberatkan," ucapnya.
Jika nantinya Jaksa tidak melakukan banding, Verna menyebutkan wanita berusia 39 tahun tersebut sebentar lagi akan bebas.
"Keket sudah menjalani hukuman 6 bulan 13 hari. Tinggal 17 hari lagi di dalam penjara. Sebentar lagi bebas," jelasnya.
Lebih lanjut, Verna Wahono belum mau menentukan sikap kedepan karena masih menunggu putusan inkrah.
"Masih nunggu putusan incracht dulu baru menentukan kedepannya akan apa. Tapi sejauh ini kami menerima putusan hakim," ujar Verna Wahono.