News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Catherine Wilson Terima Divonis Penjara 7 Bulan, Tak Ajukan Banding

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Catherine Wilson yang ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). Catherine Wilson Terima Divonis Penjara 7 Bulan, Tak Ajukan Banding

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Model dan bintang film Catherine Wilson dijatuhI hukuman tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.

Vonis yang diterima oleh Catherine Wilson dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Baca juga: Catherine Wilson Dinilai Meresahkan Warga Jadi Alasan Hakim Vonis Penjara Pada Sang Model Seksi

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.

Usai membacakan putusannya, Nugraha pun menanyakan kepada wanita yang akrab disapa Keket itu dan Jumadi, teman Keket yang ikut ditangkap guna menanggapi putusan Pengadilan.

Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Saudari Keket dan Jumadi, apakah kalian menerima atau pikir-pikir putusan ini?," tanya Nugraha.

"Saya menerima putusan ini yang mulia," ucap Catherine Wilson.

"Saya menerima," jawab Jumadi.

Kemudian, hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum atas putusan terhadap wanita berusia 39 tahun tersebut dan juga Jumadi.

Jaksa Penuntut Umum pun memilih pikir-pikir, dan Nugraha memberikan waktu kepada Jaksa dan juga Catherine Wilson selama tujuh hari menanggapi putudan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini