Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Model dan bintang film Catherine Wilson masih menunggu putusan inkracht Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, atas putusan tujuh bulan penjaranya.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis Catherine Wilson selama tujuh bulan penjara.
Baca juga: Catherine Wilson Akan Temui Ibundanya Jika Bebas Nanti
Baca juga: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Kata Kuasa Hukumnya Sang Artis Akan Bebas 17 Hari Lagi
"Masih menunggu tujuh hari waktu yang diberikan oleh Hakim kan. Kalau tidak ada respon Jaksa, putusan sudah inkracht berarti," kata kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Verna mengatakan, jika sudah inkracht nanti, ia akan langsung membawa berkas putusan Pengadilan terkait putusan wanita yang akrab disapa Keket itu ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengajukan proses pembebasan.
"Kayaknya akan ambil Cuti Bersyarat (CB). Tapi kan banyak ya program dari Pemerintah, selain CB ada Pembebasan Bersyarat atau bisa ajukan asimilasi biar bisa lebih cepat bebasnya," ucapnya.
Sejauh ini, Verna mengatakan wanita berusia 39 tahun itu sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan baik di penjara atau di panti rehab.
Jika tidak mengajukan Cuti Bersyarat, Verna menegaskan Catherine Wilson sebentar lagi akan bebas dari penjara dan kembali ke keluarga.
"Sekitar 17 hari lagi bebas. Ka Keket rencananya setelah bebas mau ketemu ibunya," ujar Verna Wahono.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.
Persidangan pun bergulir. Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim, ia mengonsumsi sabu guna menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).
Namun, pada sidang yang digelar pada Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi.