News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Selebriti Saat Pandemi

Perwakilan Raffi Ahmad Akui Hadir di Persidangan Tanpa Surat Kuasa, Hanya Ditunjuk Secara Lisan

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad baru saja menerima vaksin Sinovac covid-19 untuk kedua kalinya Rabu (27/1/2021) pagi di istana bareng Presiden Jokowi. Saat Raffi divaksin, sidang gugatan ditunda. Perwakilan Raffi Ahmad Akui Hadir di Persidangan Tanpa Surat Kuasa, Hanya Ditunjuk Secara Lisan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonathan Tampubolon perwakilan dari Raffi Ahmad mengakui bahwa ia hadir dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Depok tanpa surat kuasa dari Raffi.

Berniat mewakili Raffi sebagai kuasa hukum, Jonathan Tampubolon justru belum secara tertulis diberikan kuasa.

"Ya, seperti yang disampaikan di persidangan kami baru dapat surat ini (kuasa) nanti," kata Jonathan usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).

Jonathan memastikan bahwa pekan depan ia akan hadir dengan membawa surat kuasa dari Raffi Ahmad sehingga persidangan bisa berjalan.

Baca juga: Istri Kru Youtube Rans Entertainment yang Ditinggal Saat Hamil Muda Banjir Air Mata Usai Dapat Kesempatan Ini

Baca juga: Raffi Ahmad Belum Tunjuk Kuasa Hukum, Sidang Pelanggaran Protokol Kesehatan Ditunda

Baca juga: Raffi Ahmad Tak Datang, Pengacara Tak Punya Surat Kuasa, Sidang Kasus Pelanggaran Prokes Ditunda

"Ya pasti disiapkan (surat kuasa). Saat ini sedang dipersiapkan jadi kemungkinan kami bawa minggu depan," ucapnya.

Ia mengaku bahwa Raffi sudah secara lisan memberikan kuasa kepada dirinya untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus perdatanya kali ini.

Akan tetapi surat kuasanya belum diberikan dan membuat kehadiran Jonathan dalam persidangan dianggap tidak sah.

"Minggu lalu ya, belum (kasih surat kuasa) karena protokol sebagainya," bebernya.

Hal tersebut membuat sidang perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Raffi ditunda hari ini. Rencananya sidang akan digelar kembali pekan depan dengan agenda mediasi.

Alasan David Tobing Menggugat Raffi Ahmad

Berikut profil sosok David Tobing, seorang advokat publik yang gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan terkait berpesta setelah divaksin. (Kolase Instagram @raffinagita1717 dan Facebook David Tobing)

Raffi Ahmad digugat oleh advokat David Tobing karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

Raffi yang baru divaksin pada 13 Januari 2021 kemarin terlihat di pesta selebriti saat pandemi.

Ia kedapatan berkumpul tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker di rumah sahabatnya.

Banyak yang menyayangkan sikap Raffi karena ia baru saja dipercaya mendapat vaksin perdana namun justru melakukan tindakan yang diduga melanggar protokol kesehatan.

David Tobing menggugat Raffi Ahmad karena Raffi, yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin untuk pencegah Covid-19 pada Rabu dua pekan lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada 15 Januari 2021 soal alasannya menggugat Raffi.

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini