Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonathan Tampubolon perwakilan dari Raffi Ahmad mengakui bahwa ia hadir dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Depok tanpa surat kuasa dari Raffi.
Berniat mewakili Raffi sebagai kuasa hukum, Jonathan Tampubolon justru belum secara tertulis diberikan kuasa.
"Ya, seperti yang disampaikan di persidangan kami baru dapat surat ini (kuasa) nanti," kata Jonathan usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).
Jonathan memastikan bahwa pekan depan ia akan hadir dengan membawa surat kuasa dari Raffi Ahmad sehingga persidangan bisa berjalan.
Baca juga: Raffi Ahmad Belum Tunjuk Kuasa Hukum, Sidang Pelanggaran Protokol Kesehatan Ditunda
Baca juga: Raffi Ahmad Tak Datang, Pengacara Tak Punya Surat Kuasa, Sidang Kasus Pelanggaran Prokes Ditunda
"Ya pasti disiapkan (surat kuasa). Saat ini sedang dipersiapkan jadi kemungkinan kami bawa minggu depan," ucapnya.
Ia mengaku bahwa Raffi sudah secara lisan memberikan kuasa kepada dirinya untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus perdatanya kali ini.
Akan tetapi surat kuasanya belum diberikan dan membuat kehadiran Jonathan dalam persidangan dianggap tidak sah.
"Minggu lalu ya, belum (kasih surat kuasa) karena protokol sebagainya," bebernya.
Hal tersebut membuat sidang perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Raffi ditunda hari ini. Rencananya sidang akan digelar kembali pekan depan dengan agenda mediasi.
Alasan David Tobing Menggugat Raffi Ahmad
Raffi Ahmad digugat oleh advokat David Tobing karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Raffi yang baru divaksin pada 13 Januari 2021 kemarin terlihat di pesta selebriti saat pandemi.
Ia kedapatan berkumpul tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker di rumah sahabatnya.
Banyak yang menyayangkan sikap Raffi karena ia baru saja dipercaya mendapat vaksin perdana namun justru melakukan tindakan yang diduga melanggar protokol kesehatan.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad karena Raffi, yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin untuk pencegah Covid-19 pada Rabu dua pekan lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada 15 Januari 2021 soal alasannya menggugat Raffi.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.