TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang perdana gugatan pelanggaran protoko kesehatan oleh selebritas Raffi Ahmad DI Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021), ditunda.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan menunda didang yang agendanya pemanggilan para pihak ini dan akan digelar lagi Rabu (3/2/2021) mendatang.
Raffi Ahmad sebagai tergugat tidak datang hari ini. Sebagai gantinya, empat orang pengacara yang mengaku diberi kuasa oleh Raffi datang mewakilinya di pengadilan.
Baca juga: Mengaku Pernah Ditawari Jadi Istri Kedua Raffi Ahmad, Nita Thalia: Dia Pernah Nembak Saya
Baca juga: Ekspresi Raffi Ahmad Saat Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Hari Ini, Terlihat Santai
Baca juga: Raffi Ahmad Belum Lepas Dari Ancaman Hukum, Hari Ini Sidang Gugatan Pelanggaran Prokes Digelar
Namun, kedatangan mereka dianggap tidak sah karena tanpa surat keterangan kuasa.
"Menurut kami tergugat ini tidak hadir saat ini baik tergugat maupun kuasanya sehingga harus dipanggil sekali lagi," kata penggugat Raffi Ahmad, David Tobing, kepada majelis hakim.
Majelis hakim pun telah bermusyawarah dan menyatakan hal yang sama.
"Hukum perdata adalah formil, ketika menyatakan sebagai kuasa, harus dinyatakan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan ini, secara formil tergugat Raffi Ahmad tidak hadir di persidangan. Begitu juga dengan pihak yang mengatakan mendapatkan kuasa, belum sah sebagai kuasa," ungkap Hakim Ketua, Eko Julianto.
"Kami akan memanggil kembali Raffi Ahmad, bukan kuasanya. Itu, ya," kata hakim.
Secara terpisah, salah satu kuasa hukum Raffi yang hadir, Jonathan Tampubolon, menyebutkan bahwa kuasa tersebut diberikan Raffi sendiri pada pekan lalu.
Namun, kuasa diberikan secara lisan.
"Belum (bertemu langsung dengan Raffi) kan jaga protokol segala macam. Kami kan lagi atur jadwal nggak bisa ketemu," kata Jonathan kepada wartawan.
"Drafnya (surat kuasa) akan kami buat, kami tanda tangan dalam waktu dekat, kami cari waktu ketemu (dengan Raffi) untuk tanda tangan kuasanya," ujarnya.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad karena Raffi, yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin untuk pencegah Covid-19 pada Rabu dua pekan lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada 15 Januari 2021 soal alasannya menggugat Raffi.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David. (Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulhttps://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/27/11491401/sidang-perdana-raffi-ahmad-ditunda-karena-pengacara-tak-punya-surat-kuasa?page=all#page2"Sidang Perdana Raffi Ahmad Ditunda karena Pengacara Tak Punya Surat Kuasa",