TRIBUNNEWS.COM - Dugaan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jadi alasan penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono. Ia pun punya bukti visum.
Kuasa hukum Nindy, Herman Simarmata mengatakan bahwa kliennya mendapatkan KDRT secara fisik dan mental.
"Mbak Nindy menerima KDRT baik secara verbal dan fisik," kata Herman Simarmata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Rabu (27/1/2021).
Oleh karena itu, Nindy pun sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Desember 2020 lalu terkait kasus KDRT.
Baca juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami karena Alami KDRT, Sempat Visum dan Lapor Polisi
Baca juga: Pihak Nindy Ayunda Mengaku Alami KDRT, Kuasa Hukum Askara Singgung Kemungkinan Bersatu Lagi
Namun untuk kejadian tersebut, Herman tidak bisa menyampaikan banyak soal dugaan KDRT tersebut.
"Jadi 8 tahun dalam proses rumah tangga itu kan (percekcokan). Tetapi semua kejadian yang psikis atau fisik itu kan enggak tahu, itu kan cuma Nindy yang tahu," ujar Herman.
Kemudian dilansir dari Kompas.com, Herman mengatakan Nindy sedang menjalani proses visum terkait kasus dugaan KDRT, dan nantinya Nindy akan mengklarifikasi soal visum yang dilakukannya.
"Masih proses visum. Nanti Nindy sendiri yang akan memberikan klarifikasi dan informasi kepada rekan-rekan media," kata Herman dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Untuk hasil visum, Herman pun memperkirakan akan keluar dalam waktu dekat ini.
"Ya mungkin minggu depan kali ya hasilnya," kata Herman.
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda menggugat cerai Askara Parasady Harsono ke PA Jakarta Selatan dengan nomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS pada 12 Januari 2021.
Nindy Ayunda dan Aska Harsono telah menikah sejak 2011 silam.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai 2 anak yang masih berusia 9 dan 5 tahun.
Gugatan cerai Nindy yang dilayangkan ke suaminya itu, selang beberapa hari saat polisi menangkap Askara dengan menemukan senjata api di rumah pasangan tersebut.