Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Komedian Kiwil menerima putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai Rohimah.
Ia berlapang dada meski Rohimah tak bisa diyakinkan bahwa kasih sayangnya sebagai suami tak berkurang meski menerapkan poligami sebagai prinsip hidupnya.
Kiwil mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin mengajak Rohimah berbicara, untuk meneruskan lagi pernikahan mereka yang sudah 22 tahun itu.
Namun, usahanya sia-sia. Sebab, ia tidak bisa mengikuti keinginan Rohimah, yang menginginkan sang suami tidak berpoligami.
"Prinsipnya Rohimah kepengin pisah udah gitu aja," kata Kiwil ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Meski begitu, pria berusia 48 tahun tersebut menyadari, pernikahannya dengan Rohimah yang sudah terjalin selama 22 tahun itu adalah murni atas kesalahannya.
"Kekecewaan ini memang salah saya. Ya itu kan proses perjalanan sudah baik-baik, namun hasilnya enggak baik, ya kenapa mesti dilanjutkan. Daripada perpanjang masalah, ya sudah diselesaikan," ucapnya.
Pria bernama asli Wildan Delta itu memastikan kalau ia menerima keinginan Rohimah yang ingin bercerai darinya meski sudah 22 tahun bersama.
Baca juga: Resmi Cerai, Eva Bellissima Akui Masih Komunikasi dengan Kiwil, Ini yang Mereka Bicarakan di Telepon
"Ya (cerai) minimal menyudahi kesalahan," ungkapnya.
Kiwil juga tak akan memutus tali silaturahmi dengan mantan istrinya tersebut. Apalagi pernikahan mereka dikaruniai anak dan kini sudah tumbuh besar.
Mereka sama-sama sepakat mengurus anak dengan status hubungan berbeda.
"Saya sama Rohimah sekarang prinsipnya kayak adik kakak ajalah," ujar Kiwil.
Masih banyak stok