Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana perceraian, Rachel Vennya tidak hadir. Hanya Niko Al Hakim ada suami yang digugat cerai datang.
Rachel Vennya dalam sidang perdana dengan agenda mediasi ini seharusnya diberikan nasihat oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal perceraian,
Di sidang perdana tersebut hanya dihadiri oleh Niko Al Hakim sebagai tergugat dari perkara cerai kali ini. Sementara Rachel Vennya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Agenda persidangan kedua mediasi, karena persidangan tadi hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, tidak prinsipal penggugat," tutur Taslimah selaku humas PA Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Rachel Vennya Hanya Minta Cerai, Tak Tuntut Hak Asuh Anak dan Harta
Baca juga: 5 Fakta Perceraian Rachel Vennya-Niko Al Hakim, Alasan Cerai Masih Misterius
"Sedangkan tergugat secara prinsipal hadir maka diperintahkan kepada prinsipal penggugat hadir di acara mediasi," lanjutnya.
Dalam sidang kedua yang beragendakan mediasi, Rachel sebagai penggugat cerai Niko Al Hakim di harapkan hadir.
"Karena itu diwajibkan untuk kasus perceraian. Diwajibkan secara prinsiplan untuk hadir mediasi," kata Taslimah.
Jadwal sidang cerai Rachel Vennya dan Niko Al Hakim kembali akan digelar pada 9 Februari 2021. Pekan depan sidang akan memasuki agenda mediasi.
"Sidang selanjutnya 9 Februari dengan agenda mediasi," ucapnya.
Kabar perceraian Rachel Vennya dengan Niko Al Hakim sebenarnya bukan hal mengejutkan bagi jagat dunia maya.
Sebab, sejak beberapa minggu lalu, selebgram 25 tahun ini mengisyarakatkan sebuah perceraian. Ia sempat mengunggah sebuah kutipan soal perceraian di akun sosial medianya.
Bahkan Rachel Vennya juga mengaku rumah tangganya bermasalah di channel YouTube Boy William beberapa waktu lalu.
Rachel Vennya Hanya Ingin Cerai, Tak Pikirkan Harta
Dilansir sebelumnya, selebgram Rachel Vennya sudah secara resmi mengajukan permohonan gugatan cerai kepada Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dikatakan Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai.
Surat gugatannya sudah diserahkan sejak 13 Januari 2021 namun baru tercatat di kepaniteraan pada 20 Januari 2021.
"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan perceraian saja, tidak ada pengajuan lain," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).
Taslimah menuturkan bahwa Rachel hanya meminta permohonan cerai dan belum menuntut hak asuh anak maupun harta gono gini.
"Tidak ajukan hak asuh anak, hanya gugat cerai," bebernya.
"Tidak ada (gono gini)," lanjutnya.
Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS, dan sudah melakukan sidang perdananya pada hari ini Selasa (2/2/2021).