Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Kiwil resmi menyandang status duda, usai pernikahannya dengan Rohimah Alli diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Rohimah, mantan istri Kiwil mengungkapkan kalau gugatannya kepada ayah dari anak-anaknya itu dikabulkan majelis hakim dan mereka resmi bercerai.
"Sudah diputus cerai sama majelis hakim. Alhamdulillah sudah plong," kata Rohimah usai sidang.
"Pada intinya saya tidak mau dipoligami," tambahnya.
Rohimah menambahkan, putusan cerainya kepada pria berusia 48 tahun itu belum inkracht, karena hakim masih menunggu syarat terakhir dari Kiwil.
Baca juga: Tak Bisa Berdamai dengan Sang Istri Pertama, Rohimah Ogah Dipoligami Lagi, Kiwil: Kami Sepakat Cerai
Baca juga: Eva Bellisima Buka Peluang Kembali ke Pelukan Kiwil, Elly Sugigi: Kontrak Mereka Habis
"Jadi hakim bilang, biar putusan cerai ini inkracht, Kiwil disuruh buat penjelasan selama empat lembar soal perceraian kita ini yang diberikan ke hakim minggu depan," ucapnya.
Rohimah mengatakan kalau kedepannya, ia tidak mau lagi tau semua urusan pria bernama asli Wildan Delta itu karena sudah bukan istrinya lagi.
Rohimah juga meminta Kiwil untuk tetap fokus mengurusi anak-anak bersama-sama dengan dirinya.
"Saya tidak akan menghalangi mas Kiwil bertemu anak. Anak sudah pada besar mereka bisa kapan saja menemui bapaknya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rohimah meminta Kiwil tak lagi menyangkut pautkan namanya jika kedepan memiliki masalah terlebih urusan soal poligami.
"Jadi kami sudah sama-sama sepakat berpisah. Kedepannya, ya kami jalani aja hidup masing-masing," ujar Rohimah.