Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cerai pelawak Kiwil dengan istri pertamanya, Rohimah.
Dalam agenda putusan mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021) itu, Kiwil dan Rohimah sama-sama hadir.
Usai sidang, Kiwil menegasian bahwa pernikahannya dengan Rohimah tak bisa dipertahamkan lagi.
"Tadi sudah mediasi dan putusannya sudah sepakat cerai," kata Kiwil.
Baca juga: Jika Resmi Bercerai dari Kiwil, Rohimah Alli Ungkap Rencana akan Jual Rumah yang Ditinggali
Baca juga: Eva Bellisima Buka Peluang Kembali ke Pelukan Kiwil, Elly Sugigi: Kontrak Mereka Habis
Pria berusia 48 tahun itu tak bisa berjuang mempertahankan pernikahannya dengan Rohimah yang sudah berjalan selama 22 tahun itu.
"Udah engga bisa, udah selesai semuanya," ucapnya.
Pria bernama asli Wildan Delta itu menyebutkan kalau Rohimah tetap bersikeras pada pendiriannya yang tak bisa menerima pria yang selalu ingin poligami.
"Ya engga bisa diterusin. Bunda Rohimah prinsipnya memang tidak mau dipoligami lagi. Jadi ya engga bisa lagi dipertahanin," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiwil pun menerima resiko atas keputusan dan pendiriannya yang mengklaim dirinya adalah tukang poligami atau suka kawin.
"Sudah dibicarakan baik-baik kita pisah. Ya memang sudah berbeda pemikiran jadi ikhlas aja," ujar Kiwil.