TRIBUNNEWS.COM - Jadwal mediasi terkait gugatan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan artis sekaligus presenter Raffi Ahmad akan digelar Rabu, (17/2/2021) di Pengadilan Negeri Depok.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Richan Simanjuntak.
"Mediasi ya dijadwalkan tanggal 17 Februari," tulis Richan melalui pesan singkat, Kamis (4/2/2021).
Penggugat meminta proses mediasi pada pukul 10.00.
Baca juga: Aksinya saat Jadi MC Bareng Raffi Ahmad Viral dan Jadi Sorotan, Nia Ramadhani Buka Suara
Baca juga: Belum Berikan Surat Kuasa ke Kuasa Hukum, Raffi Ahmad Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan David Tobing
"Iya jam 10.00," tambahnya.
Gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
( Grid.ID/Anggita Nasution)