TRIBUNNEWS.COM - Gisella Anastasia alias Gisel sedang menghadapi kasus video syur.
Aktor Gading Marten, sebagai mantan suami, angkat bicara soal itu.
Bagi Gading, kasus itu sangat berat karena bisa berdampak terhadap anak mereka, Gempi.
"Nah kasus yang terakhir ini juga berat karena ini berpengaruh pada Gempi pastinya, someday kan," ujar Gading dalam acara "Okay Bos" seperti dikutip Kompas.com di kanal YouTube Trans7 Official, Sabtu (6/2/2021).
Tak menyalahkan Gisel, Gading justru menyemangati mantan istrinya untuk bisa melewati masa-masa sulit tersebut.
Baca juga: Komunikasinya dengan Nobu Dikabarkan Sempat Memburuk, Begini Pengakuan Gisella Anastasia
"Dan gue bilang ke Gisel 'gimana ke depannya apa pun yang lu hadapi ke depannya gue ada di belakang lu Sel. Lu butuh apa pun ayo gue bantuin'. Karena ini mau enggak mau jadi masalah bersama karena kita punya anak, gitu lho," kata Gading.
Gading menambahkan dia dan Gisel sudah menemukan jalan kebahagiaan masing-masing.
Gisel kini menjalin hubungan asmara dengan Wijaya Saputra atau yang akrab disapa Wijin.
Dia tidak masalah dengan hubungan tersebut, bahkan sangat menghargai Wijin.
"Makanya ketika kita ngalamin masalah yang berat gue yakin pasti Wijin support banget. Gue sebagai mantan suaminya berada di belakang merekalah," tutur dia.
Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Baca juga: Sempat Disangka Positif Covid-19, Uut Permatasari Ternyata Hamil, Tapi Akhirnya Keguguran
Baca juga Kini Resmi sebagai Nyonya Ali Syakieb, Ternyata Margin Wieheerm Sudah Membayangkan Sejak Lama
Dari hasil pemeriksaan, Gisel dan Nobu mengakui video asusila tersebut dibuat di Medan pada 2017. Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Sementara, Gisel dan Gading resmi bercerai pada 23 Januari 2019 usai menjalani bahtera rumah tangga selama enam tahun.
Berkas diserahkan ke kejaksaan
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ke pengadilan.
Berkas perkara milik Gisel dan Nobu dinyatakan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 2 Februari 2021.
Pihak penyidik tinggal menantikan apakah berkas yang telah disusun dianggap sudah lengkap atau belum.
"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19. Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti diberitakan kompas.com.
Diketahui, polisi menetapkan dua tersangka lebih dahulu dalam kasus video syur berdurasi 19 detik.
Keduanya disebut sebagai pihak yang secara masif menyebarkan video asusila tersebut.
Kemudian, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak menahan Gisel dan Nobu karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Adapun pertimbangan lain untuk Gisel karena masih memiliki anak yang membutuhkan bimbingan orangtua.
Terhadap Gisel dan Nobu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beri Dukungan pada Gisel, Gading Marten: Lu Butuh Apa, Gue Siap Bantuin