Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Benar ditangkap inisial MR," kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Yusri menjelaskan setelah diamankan, pihaknya langsung memeriksa urine Ridho.
Baca juga: Pria yang Todongkan Airsof Gun di Daan Mogot Positif Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi
Baca juga: Fakta-fakta di Balik Video Viral Pria Mirip Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Diduga Mabuk
Baca juga: Pria yang Todongkan Airsof Gun di Daan Mogot Positif Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi
Hasilnya, Ridho positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
"Diamankan terkait narkoba.
Dia positif Amfetamin," terangnya.
Saat ini, Ridho masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Diketahui, Rhoma Irama sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
Putera Rhoma Irama ini pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu.